Korupsi PT.WIKA, 3 Tersangka di Proyek Bengkalis Masuk Meja Hijau

Jum'at, 31/12/2021 19:40 WIB
Logo Wika

Logo Wika

Jakarta, law-justice.co - KPK menyatakan berkas perkara tersangka Didiet Hadianto dkk telah lengkap. Ketiga tersangka tersebut segera disidang di kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.


"Tim jaksa (30/12/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto/Project Manager PT WIKA) dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/12/2021).

Dua tersangka lainnya yakni staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Penahanan mereka dilakukan perpanjangan selama 20 hari ke depan

"Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa, untuk masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021 s/d 18 Januari 2022," kata Ali.

Sementara, Didiet ditahan di Rutan KPK Merah Putih, Firjan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dam Tirta Adhi di Rutan KPK Kavling C1.

Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari ke depan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH); staf pemasaran PT Wika, Firjan Taufa (FT); dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Terakhir ada juga tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES).

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Akhir-akhir ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Berikut ini identitas sepuluh tersangka tersebut:

- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar