OJK Belum Menerima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen
Praktik pump and dump yang diduga masih ada di BEI (akupaham)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan pihak-pihak tersebut sebenarnya sudah menyampaikan minat awal ke BEI.
Namun, permohonan tersebut belum diajukan secara resmi ke OJK karena pihak bursa masih merumuskan mekanisme penawaran sahamnya di tingkat internal.
"Belum. Tentu pengajuan itu nanti kita harapkan akan datang dari PT Bursa Efek Indonesia pada saat ada konfirmasi pihak yang memang mengharuskan untuk memohon persetujuan pelampauan angka batasan 5 persen kepemilikan," ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Menurut Hasan, pihaknya saat ini masih menunggu langkah lanjutan dari BEI yang sedang dalam proses menyiapkan anggaran dasar serta mematangkan mekanisme penawaran kepemilikan saham kepada calon pemegang saham baru.
Dia juga menegaskan pihak yang berniat memiliki saham bursa di bawah 5 persen tidak memerlukan izin khusus ke OJK karena tidak melanggar ketentuan batas maksimum.
Sebaliknya, proses permohonan dan verifikasi baru wajib diajukan melalui bursa apabila ada pihak yang meminati kepemilikan di atas ambang batas 5 persen.
"Hanya dalam hal kalau ada pihak yang ternyata lebih dari 5 persen dan meminati untuk di atas 5 persen itu, baru kemudian bursa mengajukan permohonan pihak tersebut kepada kami di OJK untuk kami periksa apakah memenuhi kriteria," jelas Hasan.
Otoritas kini memperbolehkan saham bursa efek dimiliki oleh anggota bursa, investor strategis, hingga publik.
Hal itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Beleid tersebut menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi bursa efek.
Dalam hal ini, struktur kepemilikan atas saham bursa efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota bursa efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek (demutual).
Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Komentar