Tewaskan TKI Ilegal Akibat Kapal Tenggelam, 2 Perekrutnya Ditangkap

Senin, 27/12/2021 22:25 WIB
Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru oleh otoritas Malaysia (Antara)

Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru oleh otoritas Malaysia (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap dua tersangka yang diduga mengirim puluhan imigran ilegal pasca-insiden tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan warga negara Indonesia (WNI) di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.


"Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Ramadhan menyebutkan tersangka pertama berinisial JI. Dia diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. JI diduga merekrut lima orang yang ikut rombongan kapal tersebut.

Dari lima orang yang diberangkatkan JI, terdapat empat korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya kapal itu.

Tersangka kedua berinisial AS diamankan polisi usai merekrut empat TKI secara ilegal. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," jelas Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyematkan Pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Namun demikian, kata dia, nantinya penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendalami kasus itu.

"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang)," katanya.

 

Berlayar Tanpa Lewat Pelabuhan Resmi


Polri menyampaikan kapal yang membawa puluhan calon pekerja migran ilegal hingga tenggelam di perairan Malaysia berlayar tidak melalui pelabuhan secara resmi.

"Mereka masuk dan keluarnya tidak melalui jalur pelabuhan resmi. Artinya, dia bukan keluar dari negara Indonesia tidak melalui pelabuhan resmi dan masuk pun ke Malaysia juga bukan melalui pelabuhan resmi," kata Ramadhan.

Menurutnya, proses pengiriman puluhan Imigran gelap itu ke Malaysia dilakukan secara senyap.

"Secara umum, mereka ini tentu menghindari daripada petugas. Jadi mereka ada yang berasal dari Jawa, ada yang berasal dari NTB. Mereka berkumpul dulu," jelas dia.

"Mereka dengan kelompoknya memfasilitasi dengan menggunakan kapal atau boat ya, perahu yang selanjutnya ke Malaysia," tambahnya.

Ramadhan menjelaskan bahwa proses pengiriman imigran ilegal dilakukan tanpa ada perusahaan yang menaunginya.

"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal," ujar dia menambahkan.

Dalam insiden itu terdapat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.

WNI yang tertangkap itu akan melaksanakan tes Covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kotatinggi, Malaysia. Mereka nantinya akan menjalani proses keimigrasian lanjutan.

Kapal itu berada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor saat insiden terjadi.

Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar