Wajib Tahu! Ini Ruas Jalan yang Kena Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Selasa, 21/12/2021 15:29 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jakarta (foto: tirubun)

Aturan Ganjil Genap di Jakarta (foto: tirubun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Oleh karena itu, bagi pengendara harus mengetahuinya agar kendaraannya tidak kena tilang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19. Jalan ganjil genap Jakarta terbaru berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Penerapan sistem jalan ganjil genap sesuai SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 akan diterapkan untuk 13 ruas jalan protokol. Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah daftar 13 ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta:

Jalan MH Thamrin
Jalan Jendral Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari

Selain di 13 ruas jalan protokol, ganjil genap juga diberlakukan di 3 kawasan wisata di Jakarta. Untuk kawasan wisata, akan diterapkan ganjil genap pada setiap akhir pekan, yaitu di hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 19.00 WIB.

Adapun daftar 3 kawsan wisata Jakarta yang kena ganjil genap adalah sebagai berikut:

Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian
Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.

Selain mengatur tentang ruas jalan yang kena ganjil genap, SK Kadishub No. 516 Tahun 2021 juga mengatur tentang kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Sejumlah kendaraan ini bebas melintas meskipun ganjil genap tengah diberlakukan.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang kena ganjil genap:

Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
Kendaraan Ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar