Uji Materi UU Pemilu, Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden

Selasa, 14/12/2021 09:20 WIB
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. (Liputan6)

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendesak penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) lewat permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presidium KAMI itu menyebut aturan yang tertuang dalam pasal 222 UU Pemilu itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Gatot dalam petitum gugatan bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Gatot menilai, ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang saat ini berlaku merugikan pemilih lantaran menghalangi warga mendapat kandidat terbaik bangsa.

Mengutip eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Gatot menyebut presidential threshold menimbulkan pembelian kandidasi. Pernyataan itu merujuk pengalaman Rizal yang ditawari pencalonan sebagai presiden dengan harga Rp1 triliun pada 2009.

Gatot juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut ambang batas pencalonan presiden seharusnya nol persen agar tidak ada politik transaksional.

Dia pun mengutip pernyataan dari tokoh-tokoh seperti Fadli Zon, Jimly Asshiddiqie, Titi Anggraini, Syarief Hasan, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Hamdan Zoelva.

Inti pernyataan para tokoh itu adalah seharusnya aturan presidential threshold 20 persen dihapuskan dari sistem pemilu Indonesia.

Gugatan Gatot ini merupakan gugatan ketiga terhadap UU Pemilu dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, ada gugatan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Anggota DPD Bustami Zainudin.

Tiga gugatan itu sama-sama meminta aturan ambang batas pencalonan presiden dihapus. Tiga pemohon juga sama-sama menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum mereka.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar