Komnas HAM Desak Polri Usut Dugaan Ditolaknya Laporan Novia Widyasari

Senin, 06/12/2021 09:58 WIB
Bipda Randy dorong aborsi 2 kali, berujung Bunuh diri Mahasiswi Unbraw Novita Widyasari (Net)

Bipda Randy dorong aborsi 2 kali, berujung Bunuh diri Mahasiswi Unbraw Novita Widyasari (Net)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut memberikan perhatian terkait kasus tewasnya Novia Widyasari (23) menenggak racun yang melibatkan Bripda Randy Bagus.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan bahwa, pihaknya mendesak Polri mengungkap kasus secara tuntas.

"Polisi harus mengungkap tuntas kasus ini. Pelaku dan semua pihak yang ikut terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Beka mengatakan selain Bripda Randy Bagus Polisi juga perlu mendalami dugaan penolakan aduan Novia. Bila terbukti bersalah dalam penolakan maka perlu adanya sanksi.

"Demikian juga jajaran kepolisian/propam yang menolak pengaduan almarhumah Novia terkait tindakan yang dilakukan Randy. Harus didalami mengapa pengaduan almarhumah Novia ditolak dan kalau terbukti bersalah harus diberi sanksi," tuturnya.

Beka mengaku akan terus memantau proses hukum yang berjalan. Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta dan LPSK untuk mengawal kasus ini.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta. Komnas akan terus memantau proses yang dijalani sembari mengumpulkan informasi sebanyak mungkin," kata Beka.

"Juga berkomunikasi dengan LPSK apabila ada yang membutuhkan perlindungan dalam proses hukum yang sedang berjalan sekarang," sambungnya.

Diketahui, Novia Widyasari nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Nama Bripda Randy Bagus kemudian menjadi perbincangan hangat di medsos karena disebut-sebut menjadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri. Bripda Randy Bagus merupakan mantan kekasih Novia Widyasari.

Bripda Randy Bagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya NWS (23) yang tewas setelah menenggak racun. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.

Sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy memang telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim. Pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dengan viralnya dugaan bunuh diri mantan kekasihnya itu.

NWS ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi perguruan tinggi di Malang ini diduga nekat bunuh diri mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Polisi menemukan sisa cairan racun dalam botol plastik di lokasi tewasnya korban.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar