Kasus Penyiraman Air Keras
Komnas HAM Sebut Tak Boleh Ada Institusi di Atas Hukum
Komnas HAM. (ist).
Hal itu disampaikan Komisoner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus Andrie Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026). Konferensi pers ini dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Komisoner Kompolnas Choirul Anam, Ketua LPSK Achmadi, hingga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Kami ingin memastikan bahwa peristiwa kekerasan terhadap para pembela HAM itu penting untuk dilakukan pengusutan secara tuntas," jelas Pramono Ubaid Tanthowi.
Pramono mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Konstitusi. Dia mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Dalam rangka kita ingin agar setiap warga negara tidak memiliki rasa ketakutan dan itu kan hak yang dijamin oleh Konstitusi kita, termasuk dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu juga bagian dari konstitusi kita, sehingga siapa pun orangnya, tidak boleh ada orang, institusi atau apa pun yang boleh berada di atas hukum yang tidak ditindak," kata Pramono.
"Itu penting, untuk memberi pesan bahwa negara ini adalah negara yang demokratis yang memberi ruang bagi suara yang berbeda," imbuhnya.



Komentar