Kasus Penyerangan Andrie Yunus, Komnas HAM Panggil Panglima TNI

Kamis, 19/03/2026 17:07 WIB
Ilustrasi: Aksi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus  di Rapat RUU TNI yang Digelar Tertutup Digeruduk Koalisi Sipil. (@kontraS)

Ilustrasi: Aksi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus di Rapat RUU TNI yang Digelar Tertutup Digeruduk Koalisi Sipil. (@kontraS)

[INTRO]

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan personel TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus yang terjadi pada Kamis (12/3) malam.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan anggota TNI dalam perkara tersebut. “Komnas HAM dalam waktu dekat akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Anis menyoroti adanya perbedaan inisial pelaku yang diungkap oleh Mabes TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, hal tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam proses penegakan hukum. Ia menjelaskan, dua inisial yang muncul, yakni BHC dan BHW, disebut oleh pihak kepolisian merujuk pada orang yang sama, meski menggunakan identitas berbeda.

Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menjalin koordinasi intensif bersama Polda Metro Jaya untuk melengkapi alat bukti dan informasi terkait para tersangka. “Sejauh ini kami memiliki informasi yang cukup terkait tersangka maupun alat bukti, dan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” katanya.

Dalam perspektif penegakan hukum, Komnas HAM mendorong agar kasus tersebut diproses melalui peradilan umum. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi impunitas, mengingat korban merupakan warga sipil dan peristiwa tersebut tidak terkait dengan tugas kedinasan militer. Anis menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga tidak seharusnya masuk dalam ranah peradilan militer.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang hak sipil dan politik yang mewajibkan negara untuk melakukan penyelidikan secara cepat, transparan, independen, dan akuntabel. Menurutnya, sistem peradilan militer selama ini memiliki keterbatasan akses publik, sehingga berpotensi mengurangi transparansi proses hukum. “Karena itu, kami mendorong agar proses peradilan dilakukan secara terbuka melalui peradilan umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyatakan pihaknya telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya kini diamankan di Puspom TNI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Yusri mengungkapkan, para terduga pelaku merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. “Keempatnya adalah anggota Denma BAIS TNI dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata Yusri.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar