Kemenkes Ingatkan Sanksi Pelanggar Tarif Maksimal Tes PCR

Sabtu, 04/12/2021 13:01 WIB
Kemenkes ingatkan tarif maksimal tes PCR (Foto: Robinsar Nainggolan)

Kemenkes ingatkan tarif maksimal tes PCR (Foto: Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Kementerian Kesehatan RI kembali mengingatkan kepada semua penyedia layanan tes Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) agar tidak melebih batas makmimal yang sudah ditetapkan. Ada sanksi bagi pelanggar ketentuan batas tarif maksimal tes PCR.

Pemerintah sejak bulan lalu sudah menentuakn batas tarif maksimal tes PCR yang tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Batas tarif tertinggi pemeriksaan test PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Implementasi tarif tes PCR di berbagai tempat sangat bervariasi. Kemenkes ingin rumah sakit, klinik, dan laboratorium tetap berpatokan pada batas tarif maksimal.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

Selain mengingatkan soal tarif maksimal, Abdul juga ingin penyedia tes PCR mematuhi jangka waktu maksimal 24 jam untuk mengetahui hasil tes.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan," kata Abudl dikutip dari laman resmi Kemenkes RI.

Ia menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit. Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Januardi Husin\Tim Liputan News)

Share:




Berita Terkait

Komentar