Novel Baswedan & 57 Eks KPK Jadi ASN Polri dengan Perpol Kapolri

Sabtu, 04/12/2021 01:26 WIB
Novel Baswedan (detik)

Novel Baswedan (detik)

Jakarta, law-justice.co - Polri telah resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri. Aturan ini yang akan dijadikan dasar untuk mengangkat Novel Baswedan Cs sebagai PNS di institusi Polri.

"Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkumham," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/12).

Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN. Selanjutnya proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 29 November 2021 itu dinyatakan bahwa Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan 57 eks pegawai KPK kepada Kapolri. Daftar itu ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi ke-57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri. Daftar jabatan itu kemudian disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara untuk ditetapkan.

Ke-57 eks pegawai KPK pun masih harus menjalani seleksi kompetensi. Seleksi ini untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan mereka dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dilaksanakan tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia. Pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Eks Pegawai KPK yang akan diangkat menjadi PNS harus tercantum dalam daftar usulan dan telah menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Pengangkatan para eks pegawai KPK itu harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. Ke-57 orang mantan pegawai KPK itu kini sudah tidak menerima pendapatan apapun setelah resmi diberhentikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar