Mahasiswa dan Buruh Bersatu Bakal Geruduk Istana 29 November

Jum'at, 26/11/2021 21:40 WIB
Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1/2021) lalu. Robinsar Nainggolan

Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1/2021) lalu. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kenaikan upah 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Gebrak berencana melakukan aksi demonstrasi mengepung Istana Merdeka Jakarta, pada 29 November 2021, Senin pekan depan. Aliansi buruh itu akan berdemo bergabung dengan mahasiswa. "Kita serukan kepada kawan-kawan kita kepada seluruh aliansi-aliansi di kota/kabupaten, kepada seluruh serikat-serikat pekerja ayo kita bergerak sama-sama di tanggal 29 kita kepung istana dan kita pastikan Presiden Jokowi berpihak kepada kita," kata Andi Panca, Perwakilan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) yang merupakan bagian dari Gebrak, dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

"Kita minta pertanggungjawaban kepada Presiden Jokowi agar mengambil sikap pasca-putusan MK itu sudah dibacakan, jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai kemudian presiden ini mengabaikan hasil putusan MK," lanjut dia.

"Maka hal yang harus dilakukan adalah presiden kalau berpihak sama rakyatnya yang mayoritasnya adalah kelas pekerja dia harus mengeluarkan Keppres, Keputusan Presiden yang menaikkan upah di tahun 2022 untuk menyelamatkan, untuk melindungi rakyat mayoritas," tambahnya.

"Kita minta pertanggungjawaban kepada Presiden Jokowi agar mengambil sikap pasca-putusan MK itu sudah dibacakan, jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai kemudian presiden ini mengabaikan hasil putusan MK," ucapnya.

"Maka hal yang harus dilakukan adalah presiden kalau berpihak sama rakyatnya yang mayoritasnya adalah kelas pekerja dia harus mengeluarkan Keppres, Keputusan Presiden yang menaikkan upah di tahun 2022 untuk menyelamatkan, untuk melindungi rakyat mayoritas," tambahnya.

Menurut Andi, hati rakyat pekerja sudah terpanggil untuk melakukan aksi besar-besaran. Oleh karena itu, pihaknya akan memobilisasi massa dari daerah-daerah untuk bisa menyampaikan aksi di Istana Merdeka, Jakarta.

"Gebrak akan berupaya melakukan mobilisasi sebesar-besarnya, kemungkinan besar dengan semua gerakan buruh yang lainnya, puluhan ribu akan kita kerahkan ke kota, akan kita kerahkan untuk ke istana agar presiden bersikap dan mendukung perjuangan rakyat pekerja," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Dewan Nasional (LMND DN), Aldi, juga menyerukan agar mahasiswa di berbagai daerah untuk ikut serta dalam aksi pada 29 November 2021 mendatang. Menurutnya, masalah buruh kali ini akan menjadi satu masalah besar bagi kaum muda di kemudian hari jika tidak ikut andil dalam perubahan.

"Kami dari LMND DN juga menyerukan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menyerukan dalam proses aksi massa yang mencoba untuk bahu membahu melakukan penggalangan solidaritas kekuatan rakyat untuk menuntut Jokowi mengeluarkan Keppres," imbuhnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar