Ardian Noervianto Dicopot Akibat Minta Fee dari Sidang Nurdin

Jum'at, 26/11/2021 18:55 WIB
Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) (Dok.Kemendagri)

Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) (Dok.Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Sulsel Jumras yang mengungkap nama Adrian di sidang kasus suap Nurdin Abdullah.

Jumras dua kali mengungkap nama Mohammad Ardian Noervianto di persidangan, yakni saat menjadi saksi di sidang terdakwa Agung Sucipto pada Kamis 24 Juni 2021 serta saat menjadi saksi sidang terdakwa Nurdin Abdullah pada Kamis, 26 Agustus 2021.

"Ya waktu itu, kalau tidak salah saya atau majelis hakim mendesak terus siapa orang di Kemendagri yang selalu datang mendesak. Nah akhirnya Pak Jumras menyampaikan nama dan jabatan," kata kuasa hukum Agung Sucipto, M Nursal, dikutip dari detik, Jumat (26/11/2021).

"Seingat saya begitu, Pak Jumras menyebut orang mendesak minta fee ya di Kemendagri akhirnya juga didesak hakim siapa nama itu akhirnya muncullah nama yang didesak tadi," sambung Nursal.

Kesaksian Jumras di Persidangan

Jumras pertama kali dihadirkan sebagai saksi ke persidangan pada Kamis, 24 Juni 2021, di kasus suap Nurdin Abdullah dengan Agung Sucipto sebagai terdakwa. Saat itu, Jumras awalnya menyinggung pertemuan dirinya dengan kakak kandung Plt Gubernur Sulsel Andi Sumardi Sulaiman dan Agung Sucipto serta kontraktor Ferry Tanriadi di barbershop milik Andi Irfan Jaya di kawasan Panakkukang, Makassar, pada 2019.

Pada pertemuan itu, Jumras mengaku dimintai proyek oleh Agung Sucipto. Namun dia mengaku tak bisa memenuhi karena ada pengusaha lain atas nama Hartawan yang kerap mengurus proyek itu ke Jakarta. Pada hari itu juga, Jumras memanggil Hartawan dan mempertemukannya dengan Agung Sucipto.

"Jadi waktu saya didesak sama Pak Agung (minta proyek) saya bilang, begini saja, anda kan sesama pengusaha, saya panggillah Hartawan, waktu ketemu, saya tinggalkan," ungkap Jumras di persidangan.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Ibrahim Palino mempertanyakan mengapa Jumras harus memanggil Hartawan yang notabene bukan penentu pemenang proyek.

"Kenapa panggil Hartawan terkait permintaan Agung?" kata hakim Ibrahim.

Menjawab pertanyaan hakim mengapa harus memanggil Hartawan, Jumras menjelaskan, Hartawan adalah pengusaha yang lebih dulu mengincar proyek yang diminta Agung Sucipto. Jumras mengatakan, saat dia mengurus proyek itu ke Jakarta, pengusaha Hartawan membantunya menemui orang di Kemendagri yang meminta fee atas pengurusan proyek itu di Jakarta.

"Karena selama ini Hartawan yang selalu memfasilitasi orang yang meminta fee dari saya. Dia minta langsung ke saya yang urus proyek itu di Jakarta," kata Jumras.

Nama Dirjen Keuangan Ardian Noervianto Terkuak

Mendengar penjelasan Jumras, hakim lalu menanyakan siapa orang di Kemendagri yang dia maksud kerap meminta fee.

"Saya juga kaget, nanti setelah turun pekerjaan, itu hari ada dibayar, saya bilang di mana mau ambil duit," kata Jumras.

Jawaban Jumras tak memuaskan hakim sehingga mendesak siapa orang Kemendagri yang dimaksud. "Siapa?" desak hakim.

Nama Ardian lantas terkuak ke persidangan. Jumras mengungkapnya.

"Salah satu Direktur di Kementerian Dalam Negeri. Pak Ardian. Salah satu Direktur Kementrian Dalam Negeri. Karena saya hubungi dia, proposal saya bawa ke dia," kata Jumras.

Menurut Jumras, Ardian bahkan datang ke Makassar untuk menagih fee proyek tersebut.

"Langsung ditagih di Makassar. Dia tagih di hotel di Claro," katanya.

Karena penjelasan tersebut, hakim meminta jaksa mengusut Ardian sebagaimana kesaksian Jumras.

"Ini tugas berat Pak Jaksa lagi kalau begini. Orang datang dari Jakarta minta fee," pungkas Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Ardian kini bertugas menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Beberapa waktu yang lalu Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Benni mengatakan Ardian dicopot dari jabatannya minggu lalu, Jumat (19/11/2021). Benni enggan berkomentar mengenai adanya dugaan korupsi yang membuat Ardian dicopot.

"Kami belum sampai pada hal itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Benni menekankan Ardian memang memiliki passion untuk mengajar sehingga dijadikan dosen di IPDN. Menurutnya, pengalaman Ardian diperlukan untuk berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

"Beliau sudah sering mengajar dan sangat memiliki passion untuk mengajar, sekaligus untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, khusus berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah," kata Benni.

"Hal ini, juga dalam rangka memperkuat program studi Keuangan Daerah yang terdapat di IPDN," imbuhnya.

Saat ditanya apakah pencopotan Ardian terkait namanya yang disebut meminta fee proyek di sidang kasus suap Nurdin Abdullah, Benny mengaku belum mengungkapkannya.

"Kami belum sampai pada hal itu," ucap Benny.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Ardian pun pernah disebut-sebut pernah meminta fee pengurusan proyek saat sidang kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar