Catat! Begini Cara Keluar dari Jerat Investasi Bodong

Kamis, 25/11/2021 12:05 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong. (Detik.com)

Ilustrasi Investasi Bodong. (Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kasus investasi bodong kian marak dari hari ke hari. Bahkan, modus investasi bodong pun beragam, mulai dari skema ponzi yang terbilang cukup jadul hingga yang kekinian, seperti menonton video, kripto, sampai arisan online.

Tapi semuanya punya kesamaan, yaitu memberi iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan cara mudah serta tak punya izin resmi. Namun, yang didapatkan biasanya bukan untung, tapi buntung.

Lantas, bila sudah terlanjur masuk jebakan investasi bodong, apa yang harus dilakukan?

Berikut beberapa jalan keluar yang bisa diambil seperti melansir cnnindonesia.com:

1. Periksa

Pendiri sekaligus Direktur OneShildt Financial Planning Budi Raharjo mengatakan hal utama yang perlu dilakukan adalah memeriksa perusahaan investasi Anda. Hal ini mungkin terlambat jika baru dilakukan saat sudah terlanjur masuk jebakan.

Tapi, langkah ini tidak ada salahnya untuk sesegera mungkin dilakukan. Anda bisa memeriksa apakah investasi tersebut terdaftar di regulator keuangan resmi.

Misalnya, Anda bisa periksa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Satgas Waspada Investasi (SWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti), hingga pemerintah.

"Yang harus kita lakukan adalah menyadari bahwa investasi kita masuk dalam kategori investasi bodong atau tidak dan memenuhi karakteristik investasi bodong seperti imbal hasil yang tak logis dan perusahaan tak berizin atau diawasi oleh otoritas," ujarnya.

2. Buru-buru Keluar

Selanjutnya, menurut CFP Learning & Development Manager Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, bila sudah memeriksa dan menemukan bahwa investasi tersebut benar-benar bodong, maka segera lah keluar.

"Segera lakukan sekarang juga, jangan tunggu nanti-nanti," ucap Andy.

Saat keluar, segera ajukan penarikan dana dari produk investasi yang Anda miliki. Hal ini perlu dilakukan tanpa perlu berpikir apakah rugi besar atau tidak.

"Tidak perlu merasa sayang ataupun kecewa, semisal ternyata kita sudah rugi sekian banyak dan berpikir kalau menunda siapa tahu bisa berbalik untung. Segera lakukan saja, cut loss daripada kehilangan yang lebih besar lagi dan bersiap untuk kondisi terburuk," katanya.

3. Laporkan

Setelah itu, Budi menyarankan untuk melapor ke SWI. Tujuannya, siapa tahu perusahaan tersebut bisa diproses dan masih bisa menyelamatkan dana Anda yang sudah terlanjur disetor.

Hal ini juga bertujuan agar perusahaan investasi bodong itu ditindak dan tidak merugikan lebih banyak orang lagi.

"Ini untuk mencegah orang lain ikut mengalami kerugian akibat aksi penipuan yang dilakukan penyelenggara investasi bodong," ungkap Budi.

Tak cuma melapor ke SWI, Andy menambahkan ada baiknya hal ini juga dilaporkan ke pihak Kepolisian. Tapi perlu diingat bahwa tindak lanjut melalui proses hukum bisa saja membuat penanangan kasus memerlukan waktu yang tak singkat.

Oleh karena itu, Anda pun harus bersiap apabila pengusutan investasi bodong ini nantinya turut menyita waktu Anda.

"Tapi bila ternyata kita merasa perlu memaksa perusahaan investasi mengembalikan dana kita dan nasabah-nasabah lain, maka tuntutan dari jalur hukum bisa dilakukan, sepanjang bukti-buktinya juga lengkap," jelas Andy.

4. Hitung Kerugian

Setelah semua dilakukan, Budi menuturkan Anda perlu melakukan kalkulasi kerugian. Hal ini untuk melihat dampak dari penipuan investasi bodong terhadap keuangan Anda.

Dampak pada keuangan bisa diukur dari kondisi keuangan sehari-hari, tabungan, dan dana darurat, apakah semuanya masih cukup atau tidak. Begitu juga dengan dana di investasi lain hingga tabungan khusus seperti dana pendidikan anak dan pensiun.

"Upayakan untuk kembali menyehatkan keuangan setelah terjadinya kerugian investasi," terang Budi.

5. Belajar dari Pengalaman

Usai keluar dari jebakan investasi bodong, Andy mengingatkan agar hal ini segera dijadikan pembelajaran. Sebisa mungkin, jangan sampai terjebak lagi.

Ke depan, jika Anda ingin berinvestasi, maka Anda perlu memeriksa legalitas perusahaan investasi, hitung kelogisan imbal hasil investasi yang ditawarkan, hingga pilih investasi yang sudah terbukti aman.

"Pahami bahwa risiko tidak bisa di-nol-kan atau dihilangkan, sekecil apapun, risiko pasti tetap ada. Prinsipnya high risk, high return harus terus dipegang," pungkasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar