Perhatian! Ini Deretan Penyakit yang Tidak Boleh Divaksinasi COVID-19

Kamis, 18/11/2021 09:14 WIB
Para Guru dan staf tenaga pendidik menerima vaksinasi Covid-19 di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/4). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menargetkan sebanyak 142.403 guru dan tenaga pendidik menerima vaksinasi Covid-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan kepada para pengajar jelang uji coba sekolah tatap muka. Robinsar Nainggolan

Para Guru dan staf tenaga pendidik menerima vaksinasi Covid-19 di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/4). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menargetkan sebanyak 142.403 guru dan tenaga pendidik menerima vaksinasi Covid-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan kepada para pengajar jelang uji coba sekolah tatap muka. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Semua pasti mengetahui bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu cara mencegah infeksi virus corona yang paling efektif saat ini.

Sebagian besar orang dapat menerima vaksin covid dengan aman tanpa efek samping mengkhawatirkan.

Namun, ada beberapa kelompok orang dengan kondisi tertentu yang tidak bisa menerima vaksin coronavirus.

Lalu, penyakit apa saja yang tidak boleh divaksin COVID-19? Berikut adalah deretan penyakit yang tidak boleh di vaksin covid-19 seperti melansir klikdokter.com:

1. Demam
Beberapa peneliti menilai, ketika seseorang sedang sakit, sistem imun tubuh berusaha melawan infeksi yang sedang dialami. Jika divaksinasi, dikhawatirkan akan menimbulkan keluhan lain.

Berdasarkan rekomendasi Centers for Disease Control and Prevention (CDC), Amerika Serikat, orang yang tengah sakit flu atau demam dengan suhu 38,5 derajat Celsius atau lebih sebaiknya menunda vaksinasi coronavirus.

Namun, bukan berarti penderita demam tidak bisa divaksinasi sama sekali. Hanya perlu menunggu sampai benar-benar pulih.

2. Penyakit Jantung Tidak Terkontrol
Orang dengan penyakit jantung berikut ini yang tidak boleh divaksin virus corona, khususnya jenis mRNA:

- Riwayat peradangan jantung, baik miokarditis ataupun perikarditis, yang disebabkan oleh dosis vaksin sebelumnya.
- Penyakit lain yang menyebabkan peradangan jantung dalam enam bulan terakhir.
- Gagal jantung dekompensasi akut

Namun, berdasarkan rekomendasi Perki (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia), penderita jantung tetap dapat menerima vaksin COVID-19 asalkan kondisi stabil atau terkontrol.

Kondisi stabil yang dimaksud adalah pasien tidak sedang mengalami sesak, nyeri dada, jantung berdebar, dan kaki bengkak, saat menerima vaksin.

Untuk penderita penyakit kardiovaskular akut, vaksin dapat diberikan setelah 2-4 minggu setelah pasien dinyatakan pulih.

Pasien yang telah menjalani operasi kardiovaskular dapat diberikan vaksin 1-2 minggu usai tindakan.

3. Lupus Tidak Terkontrol
Penderita lupus memiliki risiko lebih tinggi tertular COVID-19 dan bergejala parah saat terpapar. Kondisi ini seharusnya membuatnya menjadi prioritas penerima vaksin.

Namun, dr. Dyah Novita Anggraini mengungkapkan, tidak semua penderita lupus diperbolehkan menerima vaksin. Ada beberapa kondisi yang perlu dipertimbangkan pasien lupus saat menerima vaksinasi.

“Penderita lupus boleh divaksin asalkan sudah terkontrol gejalanya dan diskusikan dulu dengan dokter yang biasa merawat,” jelas dr. Dyah Novita.

“Yang tidak boleh, jika penderita lupus baru menjalankan pengobatan kortikosteroid dosis tinggi, vaksinnya harus ditunda,” lanjutnya.

4. Positif COVID-19
Penyakit yang tidak boleh divaksin COVID-19 selanjutnya adalah kondisi infeksi itu sendiri. Lalu, orang yang baru berkontak erat dengan pasien positif coronavirus juga sebaiknya menunda vaksinasi.

Jika Anda baru saja kontak erat dengan anggota keluarga yang positif, dan tidak yakin untuk menerima vaksinasi, sebaiknya konsultasi dengan dokter untuk menentukan waktu yang tepat.

Pasien COVID-19 diperbolehkan menerima vaksinasi bila sudah benar-benar pulih. Namun, pasien yang menerima perawatan terapi antibodi monoklonal harus menunggu tiga bulan untuk menerima vaksin.

5. Alergi Parah Setelah Dosis Pertama
Lembaga CDC telah menerima laporan, beberapa orang menderita gejala alergi parah usai menerima vaksin COVID-19.

Reaksi alergi parah disebut juga anafilaksis. Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat mengancam jiwa.

Jika seseorang mengalami reaksi alergi parah dari suntikan pertama vaksin COVID-19, CDC menyarankan untuk tidak mendapatkan dosis kedua.

Kemudian, orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah terhadap jenis vaksin lain harus konsultasi ke dokter sebelum mendapatkan vaksin.

Namun, orang dengan riwayat alergi parah yang tidak berkaitan dengan vaksin (seperti alergi makanan, hewan peliharaan, atau lateks) masih dapat menerima vaksin virus corona.

6. Pembekuan Darah
Orang dengan pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan menerima transfusi darah tidak dapat divaksinasi.

Para ahli belum memiliki data yang cukup untuk kelompok ini tentang hasil uji klinis vaksin coronavirus. Dikhawatirkan juga akan timbul komplikasi penyakit dan berisiko memperparah kondisi.

7. Tekanan Darah Tinggi Tidak Terkontrol
Penderita penyakit hipertensi tidak terkontrol termasuk orang yang tidak boleh divaksin COVID-19.

Namun, penderita hipertensi tanpa gejala berat dan tekanan darah stabil dapat menerima vaksin coronavirus.

Agar tekanan darah terkontrol, konsumsi obat hipertensi teratur sesuai anjuran dokter, istirahat cukup, dan makan makanan sehat. Cek tekanan darah sebelum vaksin juga disarankan.

8. Kanker
Menurut rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), pasien kanker sebenarnya sudah dapat menerima vaksin virus corona. Namun, harus mendapat keterangan layak vaksin dari dokter yang menangani.

Pemberian surat izin vaksin untuk pasien kanker dipertimbangkan dari keparahan penyakit, gejala yang dialami, dan kemungkinan alergi.

9. HIV dengan Gejala Tidak Terkontrol
Dokter Dyah Novita mengungkapkan, penderita HIV sebenarnya bisa saja menerima vaksin COVID-19. Hanya saja gejalanya harus terkontrol dengan baik dan pasien memiliki surat izin vaksin dari dokter yang menangani.

“[Pengidap] HIV bisa menerima vaksin karena tidak berinteraksi dengan pengobatan ARV dan tidak menurunkan imunitas penderita. Tapi, tetap harus konsultasi ke dokter dulu sebelum vaksin,” ucap dr. Dyah Novita.

10. Penyakit Ginjal Kronis
Kondisi-kondisi berikut tidak dianjurkan menerima vaksin virus corona:

- Sakit ginjal kronis
- Menjalankan hemodialisis atau peritoneal dyalisis
- Baru saja melakukan transplantasi ginjal

Pasien yang menderita sindrom nefrotik, yakni kerusakan ginjal yang menyebabkan kadar protein di urine meningkat, juga tidak disarankan menerima vaksin.

11. Penyakit Komorbid Lain yang Tidak Terkontrol
Komorbid atau penyakit bawaan tidak terkontrol lainnya adalah penyakit yang tidak boleh divaksin, misalnya:

- Penyakit autoimun sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis)
- Rheumatoid artritis
- Penyakit saluran cerna kronis
- Hipotiroid atau hipertiroid karena autoimun

Sebaiknya, orang yang menderita penyakit di atas menunda vaksinasi dan berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu hingga diberi izin.

Vaksinasi COVID-19 penting untuk mencegah infeksi ini dan keparahan gejala. Bila Anda belum divaksin karena kondisi medis, segera konsultasi ke dokter dan terapkan pola hidup sehat maupun konsumsi obat teratur.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar