Tantang Tommy Soeharto Melawan, Ternyata Satgas BLBI Punya Senjata ini

Jum'at, 12/11/2021 19:55 WIB
Satgas BLBI  (Net)

Satgas BLBI (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, sebelum melakukan penyitaan aset, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemanggilan. Kemudian negosiasi terkait cara pembayaran utangnya.

Namun, jika tidak ada itikad baik, maka pemerintah melalui PUPN akan mengirimkan surat paksa. Surat paksa ini adalah peringatan akhir bagi pemilik utang untuk membayar kewajibannya ke negara.


Dalam hal ini, Tommy Soeharto idak menunjukkan itikad baik untuk membayar utangnya sehingga pemerintah melakukan penyitaan aset yang sudah dijaminkan.

"Jadi yang teman-teman lihat di hari Jumat itu tindakan penyitaan (aset milik Tommy) setelah dikeluarkan surat paksa," ujarnya dalam media briefing, Jumat (12/11/2021).

Menurutnya, penyitaan aset terhadap barang milik Tommy dan obligor/debitur lainnya dilakukan untuk bisa dilelang. Sehingga uangnya bisa menjadi pengurang utang obligor/debitur yang tidak mau membayar utang.

"Jadi penyitaan itu merupakan rangkaian proses yang dilakukan PUPN sesudah dilakukan proses sebelumnya (surat paksa) dan debitur tidak mau melunasi utangnya maka terhadap aset-aset yang menjadi pelunasan debitur dilakukan penyitaan yang tujuannya adalah recovery dengan dilelang," kata dia.

Ia menjelaskan, penyitaan barang jaminan pemilik utang dilakukan setelah surat paksa tak ditanggapi dalam rentan waktu 1x24 jam. Sehingga ia memastikan bahwa penyitaan dilakukan setelah proses panjang.

"Jika sudah diterbitkan surat paksa tidak dibayar maka akan ada surat perintah sita. Setelah dikeluarkan surat sita berjarak 1x24 jam, karena perintah dari surat paksa, maka dilakukan penyitaan," tegasnya.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyebutkan penyitaan yang dilakukan oleh negara terhadap aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dilakukan sesuai dengan proses hukum. Ini terkait dengan piutang BLBI.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar