Kasus Keponakan Jusuf Kalla Dihentikan Bareskrim, Apa Alasannya?

Rabu, 10/11/2021 21:40 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (Dok.Istimewa)

Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (Dok.Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pengabaian perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyeret mantan Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Penghentian kasus tersebut dikonfirmasi Bareskrim Polri.


"Benar," kata Wadirtipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (10/11/2021).

Whisnu menjawab saat ditanya perihal surat SP3 kasus Sadikin Aksa yang beredar.

Dalam surat SP3 yang beredar, penghentian kasus Sadikin Aksa tertuang dalam surat nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Surat itu ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika pada 15 September 2021.

Terpisah, pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim, menyebut salah satu alasan penghentian penyidikan. Menurutnya, penyidikan dihentikan karena kurang bukti.

"Betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," ucap Agus dalam keterangannya.

"Harapannya ya kegiatan keseharian Pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intensitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha, termasuk kerja sama dengan pihak Kookmin," imbuhnya.

Diketahui, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Pada 27 Juli 2020, Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa melalui WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan Dirut PT Bosowa Corporindo.

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar