Untuk Garap LRT-Kereta Cepat, Pemerintah Suntik PT KAI Rp 6,9 Triliun

Selasa, 09/11/2021 09:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT KAI (Persero) sebesar Rp6,9 triliun pada 2021.

Dana tersebut digunakan untuk dua proyek, yaitu LRT Jabodebek dan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sengaja menyuntikkan dana untuk KAI karena proyek LRT Jabodebek mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar Rp2,6 triliun.

Selain itu, dana sebesar Rp4,3 triliun akan digunakan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dana itu tepatnya untuk membayar kewajiban modal dasar dari konsorsium (base equity capital).

"Ini proyek (kereta cepat Jakarta-Bandung) sebelumnya business to business di mana BUMN yang seharusnya memenuhi kewajiban, tapi KAI mengalami pukulan berat dari situasi covid-19," ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (8/11).

Dengan kondisi seperti itu, sambung dia, jumlah penumpang KAI turun tajam. Dengan demikian, KAI tidak punya kemampuan untuk memenuhi ekuitas awal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pemberian PMN untuk kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan itu, KAI ditunjuk sebagai pemimpin (lead) konsorsium proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bernama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Anggota konsorsium ini terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VII.

Sebelumnya, Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar di konsorsium proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Konsorsium BUMN bernama PSBI memiliki 60 persen saham di operator proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Lalu, 40 persen saham KCIC digenggam oleh Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

Sebagai informasi, dalam rancangan awal, pendanaan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hanya berasal dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar