DPR Minta Kemenhub Setop Aturan Perjalanan yang Memberatkan Rakyat

Sabtu, 06/11/2021 15:10 WIB
Petugas berjaga untuk memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat udara di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). (Foto: Antara).

Petugas berjaga untuk memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat udara di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). (Foto: Antara).

law-justice.co - Anggota Komisi Transportasi (Komisi V) DPR RI, Sigit Sosiantomo, mendesak pemerintah berhenti membuat aturan yang mempersulit perjalanan, khususnya untuk moda transportasi darat. Pasalnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan Covid-19.

"CDC AS sudah menyatakan risiko penularan Covid di Indonesia masuk kategori level 1. Artinya resikonya rendah. Bahkan jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih dilevel 3. Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021," kata Sigit dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).

Sigit menilai SE Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 akan mempersulit mobilitas warga karena persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor. Selain itu, persyaratan tersebut juga akan membebani masyarat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.

"Makin ke sini pemerintah makin aneh saja. Semua pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi wajib PCR atau antigen untuk perjalanan lebih dari 4 jam atau 250 km. Bahkan untuk penyeberangan seperti Merak-Bakauheni yang tarifnya hanya Rp15 ribu juga mau diwajibkan antigen yang tarifnya lebih mahal. Kan buat makin susah rakyat saja, padahal risiko penyebaran Covid sudah rendah," jelas Sigit.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berujar, aturan wajib tes PCR atau antigen ini secara ekonomi akan menambah cost perjalanan penumpang. Di sisi lain, aturan ini juga akan berdampak pada kinerja sektor transportasi darat yang selama hampir dua tahun terpuruk akibat pandemi.

"Sudah banyak operator bus yang rugi bahkan terpaksa tutup karena pandemi. Sekarang Covid sudah melandai, jangan mempersulit orang untuk bepergian. Jika pemerintah masih saja membuat aturan yang membebani penumpang, otomatis akan berimbas pada operator. Bisa lebih banyak yang gulung tikar. Tahun lalu saja, kerugian operator mencapai Rp15,9 triliun per bulan," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, untuk transportasi darat, kerugian operator bus, taxi dan truk di semester pertama 2020 mencapai Rp 15,9 triliun per bulan atau sekitar Rp530 miliar per hari. Jumlah itu terbagi dalam angkutan penumpang sebesar Rp 8,4 triliun dan angkutan logistik senilai Rp 7,4 triliun.

Untuk kemudahan penumpang transportasi darat, Sigit meminta Kementerian Perhubungan menghapus semua aturan yang membebani penumpang khususnya tes PCR atau antigen. Syarat perjalanan cukup dengan kartu vaksin. Sebagai skrining, kata Sigit, pemerintah bisa melakulan pemeriksaan random pada penumpang dan diberikan secara gratis.

"Terpenting adalah taat prokes. Dan tingkatkan vaksinasi Covid. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal," tandas Sigit.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar