Daftar Aset Tommy Soeharto yang Disita & Dilelang Satgas BLBI

Sabtu, 06/11/2021 00:36 WIB
Tommy Soeharto (Kompas)

Tommy Soeharto (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini menyita aset obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 124 hektare (Ha) senilai Rp 600 milyar.

Satgas BLBI akan melelang aset milik Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto. Di mana penyitaan aset Tommy Soeharto dilakukan karena memiliki utang kepada pemerintah melalui PT Timor Putera Nasional (TPN) saat terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998 silam.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan aset jaminan PT TPN telah dilakukan penyitaan dan akan diproses pengurusannya. "Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” Kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Sementara data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat utang yang dimiliki Tommy tercatat senilai Rp 2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Adapun daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh pemerintah, yaitu:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar