Rincian Tanah PT Timor Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

Jum'at, 05/11/2021 15:00 WIB
Tommy Soeharto (Kompas)

Tommy Soeharto (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

"Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Pada hari ini, terdapat 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN dan kini mulai dipasangkan plang penyitaan oleh BLBI.

Pertama, aset tanah dengan luas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

Kedua, tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip.

Ketiga, tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat.

Keempat, tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, sekitar 426 personel gabungan Polri dan TNI, diterjunkan untuk mengawal penyitaan aset milik PT Timor Putra Nasional itu.

"Kami sudah menyiapkan personel gabungan, untuk melakukan pengamanan selama proses penyitaan. Pengamanan ada di lima Plang yaitu Plang 1,3,4 berada di luar area sedangkan Plang 2 dan 5 ada di dalam lokasi PT Timor Putra Nasional," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, melalui Kabag Ops Kompol Endar Supriatna, Kamis (4/11/2021).

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar