Potensi Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024 Disebut Capai 10 Ribu Kasus

Jum'at, 08/12/2023 09:07 WIB
PNS Pensiun (Uangonline)

PNS Pensiun (Uangonline)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan bahwa adanya potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang diperkirakan mencapai 8 ribu hingga 10 ribu kasus.

Ketua KASN, Agus Pramusinto membeberkan bahwa potensi ribuan kasus pelanggaran netralitas ASN itu dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020.

Kata dia, saat itu tercatat jumlahnya mencapai 2.034 kasus.

"Sementara pesta demokrasi tahun depan ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak. Sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali (lipat) pelanggaran. Jadi, kami harus kerja keras tentu saja. Kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Agus di Sleman, DIY, Kamis (7/12).

Dia menegaskan jika lembaga yang dipimpinnya menjalankan serangkaian upaya pengawasan bersifat preventif dan represif.

Kata dia, pengawasan preventif dilaksanakan lewat penilaian evaluasi terhadap instansi pemerintah dalam penerapan sistem merit hingga kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Dia melanjutkan, ASN tanpa terkecuali, wajib bersikap netral serta menjauhkan diri dari keterlibatan politik praktis.

Sebagai abdi negara harus mampu menjadi teladan dengan menunjukkan pelayanan publik secara objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik demi menjaga imparsialitas birokrasi.

"Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan," jelasnya.

Meski begitu, sejauh masa kampanye Pemilu 2024 yang baru berjalan sepekan lebih, Agus mengakui sudah menerima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah. Walaupun dia belum bisa membeberkan berapa banyak jumlah laporan masuk.

Dia memastikan KASN tetap melakukan kajian serta menghimpun bukti-bukti terkait indikasi pelanggaran itu.

"Harus ada bukti-bukti dan tentu saja nanti kalau sudah terbukti akan kami beri rekomendasi untuk pemberian sanksi," tegasnya.

"Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara, tergantung dari berat tidaknya. Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," kata Agus.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar