4 Jurnalis Media Online Dikriminalisasi Keluarga Grup Kapal Api

Jum'at, 29/10/2021 18:20 WIB
Ilustrasi protes kriminalisasi jurnalis. (Foto: Ist).

Ilustrasi protes kriminalisasi jurnalis. (Foto: Ist).

law-justice.co - Istri Soedomo Mergonoto, Mimihetty Layani melaporkan beberapa wartawan media atas tudingan pencemaran nama baik. Istri pemilik Grup Kapal Api ini membuat pengaduan kepada Mabes Polri setelah beberapa media memberitakan kisruh keluarga Bos Kapal Api dengan PT Kahayan Karyacon.

Mabes Polri selanjutnya mengirimkan panggilan ke beberapa Pimpinan Redaksi antara lain Kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, dan InsideNTB.Com. Bahkan media binaan purnawirawan Polri, Newsmetropol.com, juga tak lepas dari panggilan Dittipidsiber Mabes.

Geramnya Mimihety terhadap beberapa media juga tak lepas dari pemberitaan yang isinya tentang pernyataan menohok Anggota Komisi III DPR RI, Artelia Dahlan. Politikus PDIP ini menuding Mabes Polri telah menjadi alat dan polisi swasta pemilik Grup Kapal Api. Para media tersebut dituding telah melanggar UU ITE.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengatakan gesitnya gerakan Polri untuk memanggil pihak-pihak terlapor menunjukkan betapa tumpulnya hukum ke atas. "Di mana laporan pihak berduit langsung diakomodasi enggak pakai lama, sedangkan laporan masyarakat dan wartawannya ditolak mentah-mentah oleh SPKT Mabes Polri,” kata Sugi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri beberapa waktu lalu menyampaikan keluhannya bahwa Bos Kapal Api Soedomo Mergonoti diduga sebagai mafia kasus.

"Bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di Polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat." ujar Airlangga ketika itu.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menuding Mabes Polri, khususnya Tipideksus dan Tipidsiber, hanya sebagai alat oknum Pemilik Kapal Api untuk mengkriminalisasi wartawan.

"Arogansi seperti ini melukai hati para pekerja pers dan netizen. Minggu depan, sudah 200-an wartawan hubungi LQ dan mau turun aksi damai agar hak profesi mereka dihormati Polri. LQ Indonesia sebagai kuasa hukum (pimpinan redaksi yang dipanggil Mabes Polri) akan ikut aksi damai," kata Alvin.

Alvin mengatakan aksi damai ini akan diikuti lebih dari 200 pemimpin redaksi dari berbagai media dan stasiun TV swasta. Aksi ini mengusung tajuk `Stop Kriminalisasi Wartawan Oleh Oknum Polri`.

"LQ Indonesia Lawfirm akan selalu berada di sisi masyarakat dan paling depan membela profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar