Temuan PPATK: Pinjol Lebih Mudah Dapat Nasabah Pakai Skema Ponzi

Selasa, 26/10/2021 20:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Istimewa)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal memakan korban masyarakat, hingga banyak ditemukan kasus bunuh diri akibat sistem penagihan yang membuat depresi nasabahnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengendus skema ponzi dalam sistem pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Dari temuan PPATK, berbagai pinjol juga mengambil pendanaan dari penyedia jasa lainnya untuk dijadikan modal menawarkan dana cepat ke masyarakat.

"Ini lah terjadi bubbling dan membutuhkan pemasukan atau income karena dia juga dikenakan bunga dari pinjol lainnya, untuk beban bunga itu kemudian dibebankan kepada publik/peminjam pinjol khususnya yang ilegal," jelasnya, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (26/10/2021).


Sesuai dengan kewajiban PPATK, ia juga sedang menelusuri kemungkinan terdapat tindak pencucian uang dari aliran modal luar negeri. Menurut dia, setiap penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK, termasuk laporan transaksi dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya.

Ivan menyatakan PPATK telah menyebarkan data 150 pinjol ilegal kepada penyedia jasa keuangan untuk mendapatkan potret transaksi keuangan mereka.

Sayangnya, Ivan enggan menyatakan secara gamblang penemuannya yang mengindikasikan pencucian uang dalam bisnis pinjol ilegal karena masih dalam pendalaman. Ivan juga enggan mengungkapkan bila ada indikasi aliran dana berasal dari negara tertentu.

"Sedang kami telaah karena banyak negara yang terkait dengan kegiatan pinjol ini, yang menjadi penting bagi PPATK kami memastikan tidak ada skema pencucian uang," jelasnya.

Walaupun begitu, ia menyatakan terbuka kemungkinan modal pinjol ilegal berasal dari berbagai kegiatan ilegal, seperti penjualan narkotika, hasil korupsi, pertambangan ilegal, dan sebagainya.

Pada kesempatan yang sama, Ivan menekankan bahwa tidak ada yang salah dari kegiatan pinjol legal yang diawasi dan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menuturkan sejatinya pinjol dilaksanakan secara bertanggungjawab dan mengikuti aturan, seharusnya membantu masyarakat.

Sayang, dalam praktiknya berjamur pinjol ilegal yang mengenakan bunga selangit dan melakukan penagihan dengan merugikan masyarakat. Walhasil, nama pinjol pun tercoreng.

"Konteks pinjolnya sendiri tidak ada yang salah ya, itu bisa membantu masyarakat, bisa mengembangkan perekonomian bangsa kalau dilaksanakan taat dan sesuai UU," pungkasnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar