Marak Salah Transfer Jadi Modus Kejahatan, Lalu Harus Lakukan Apa?

Jum'at, 22/03/2024 13:11 WIB
Ilustrasi Blokir rekening (Medcom)

Ilustrasi Blokir rekening (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya modus penipuan baru berupa salah transfer ke rekening korban. Modus ini biasanya dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK mengatakan, biasanya, korban akan mendapatkan transfer dana secara tiba-tiba ke rekening mereka.

Setelah itu, pelaku akan menghubungi korban dan mengatakan telah terjadi salah transfer. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan transfer balik, dikutip dari Kompas.com (12/1/2024).

Segera lapor bank

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito meminta agar masyarakat segera melaporkan ke bank apabila mendapatkan salah transfer dana sebelum mentransfer kembali dana tersebut kepada orang yang mengaku pemilik dana tersebut.

"Pengaduan soal begitu sudah pernah masuk di OJK dan kami sudah minta yang dapat salah transfer begitu untuk pergi ke banknya. Namun demikian, sebenarnya sedikit sekali kemungkinan hal tersebut terjadi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Menurut Sarjito, pinjol ilegal mengirim dana pinjaman tanpa didahului akad bisa melanggar dan memang berisiko. Sebab hal tersebut bisa diperkarakan.

"Oleh karena itu, jika ada kejadian tersebut agar segera pergi ke bank dan sampaikan masalahnya," jelasnya.

Modus penipuan salah transfer yang banyak dilakukan

Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Dr. Pratama Persadha menyampaikan, modus penipuan salah transfer sebenarnya bukan modus baru.

Sebab menurut dia, sebelumnya sudah banyak penipuan dengan modus salah transfer, sejak 2022.

"Penipuan dengan modus salah transfer ini biasanya dilakukan dengan cara pelaku kejahatan mengajukan pinjaman online dengan menggunakan data pribadi milik korban," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Pratama melanjutkan, pada saat dana dari pinjaman online sudah ditransfer, pelaku akan menghubungi korban dengan berbagai dalih, seperti berikut ini:

- Berpura-pura korban salah transfer karena terburu-buru dan salah mengisi nomor rekening.

- Mengaku sebagai pihak bank yang mengatakan ada kesalahan di sistem.

- Mengaku sebagai anggota kepolisian yang mengatakan bahwa uang tersebut adalah bukti tindakan kriminal.

"Karena rasa kasihan atau ketakutan, korban akan segera melakukan transfer kembali dana yang diterimanya, tanpa mengonfirmasikan terlebih dahulu," ungkap Pratama.

Hal yang perlu dilakukan saat menerima salah transfer

Pratama mengungkapkan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan jika menerima salah transfer ke rekening kita.

"Apabila kita tidak mengetahui sumbernya dari mana, jangan tarik atau menggunakan dana tersebut. Selain itu, jangan pula langsung percaya jika ada pihak yang menghubungi kita bahwa telah terjadi salah transfer," jelas dia.

Dia mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan yakni dengan menghubungi pihak pelayanan pelanggan dari bank yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui informasi tambahan siapa yang melakukan transfer tersebut, termasuk nomor rekening pengirim.

Selain itu penerima juga dapat membuat laporan kepolisian telah menerima transfer yang tidak dikehendaki dan takut akan terjadi tindak kriminal penipuan.

Kemudian jika pelaku mengirimkan link atau file tertentu, jangan langsung dibuka.

Sebab hal tersebut juga bisa dikhawatirkan sebagai link atau file yang akan menginstall malware.

"Bahkan bisa menyebabkan isi rekening kita terkuras," tuturnya.

Pratama mengatakan, salah satu faktor yang memungkinkan modus penipuan seperti itu yakni karena banyaknya data pribadi yang bocor.

Dengan berbagai metode pelaku penipuan berhasil mengumpulkan data-data pribadi yang bocor baik didapatkan dari forum atau darkweb, jual beli data perbankan, bahkan salinan formulir pendaftaran kartu kredit yang biasa ditawarkan di pusat perbelanjaan.

"Pelaku kemudian akan menggabungkan data dari beberapa kebocoran yang terjadi sehingga bisa mendapatkan data pribadi yang cukup lengkap seperti Nama, NIK, Alamat, No HP, nomor rekening, dll," imbuhnya.

Pelaku kemudian bisa membuat identitas palsu dengan menggunakan data tersebut serta mengajukan pinjaman online menggunakan identitas palsu serta nomor rekening milik korban.

Menurut Pratama, karena data yang dimasukkan oleh pelaku penipuan adalah data yang valid dan berhasil diverifikasi oleh pihak pinjaman online, maka dana pinjaman online tersebut akan dikirim ke rekening korban.

Selanjutnya, pelaku akan menghubungi korban untuk melakukan transfer dana yang dibilang salah transfer tadi.

Untuk itu, dia menegaskan kembali, apabila mendapatkan salah transfer dari nomor rekening yang tidak dikenal, hendaknya segera melaporkan ke bank yang bersangkutan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar