Kemenkes Minta Beberapa Nakes Kembalikan Kelebihan Uang Insentif

Sabtu, 23/10/2021 20:34 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac dosis pertama ke seorang tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). (Foto: Antara).

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac dosis pertama ke seorang tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). (Foto: Antara).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan menemukan fakta adanya pembayaran insentif yang double terhadap sejumlah tenaga kesehatan (nakes).

Hal tersebut diungkap Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri usai pihaknya melakukan pengecekan terkait pembayaran insentif tersebut.

Kemenkes pun berharap, nakes yang telah menerima double pembayaran insentif untuk segera mengembalikannya.

"Kami ingin menyampaikan, pengembalian insentif hanya ditujukan untuk para nakes yang mendapatkan pembayaran double oleh Kemenkes, di bulan yang sama," kata Trisa dalam konferensi pers, Sabtu 23 Oktober 2021.

Trisna menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk pengembalian dana insentif tersebut.

Adapun pengembalian insentif hanya berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikelola pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Trisa juga mengungkapkan permohonan maaf atas permintaan pengembalian insentif yang double tersebut.

"Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada satu persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya sehingga hal ini terjadi," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar