Hari Ini, Polda Metro Bakal Memediasi Menko Luhut & Haris Azhar

Kamis, 21/10/2021 10:49 WIB
Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih bergulir. Kedua belah pihak kini bakal menjalani mediasi.

Mediasi itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat membenarkan perihal rencana mediasi tersebut.

"Benar (rencana mediasi). Kemarin kami telah menerima undangannya," kata Nurkholis saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).

Nurkholis memastikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menghadiri secara langsung mediasi tersebut. Mediasi dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Haris dan Fatia akan hadir jam 10 ini," ujar Nurkholis.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Polisi mengedepankan upaya mediasi untuk penyelesaian perkara terkait Luhut dan Haris Azhar-Fatiaitu.

"Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini. Nanti yang kita ke depankan adalah mediasi. Mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9).

Sebagai catatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani pada Jumat (19/2).

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Kembali ke kasus Luhut, diketahui ia melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3junctoPasal 45 UU ITE. Atas dasar itu, Yusri menyebut pihaknya akan mengedepankan restorative justice sesuai surat edaran Kapolri.

Menurut Yusri, pihaknya berharap kedua pihak yang berseteru ini bisa dimediasi. Namun, jika mediasi tersebut berakhir gagal, pihaknya tetap bakal melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini. Mudah-mudahan kalau bisa alhamdulillah, kalau nggak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," jelas Yusri.

Pihak Luhut sendiri mengaku dirinya disampaikan oleh penyidik terkait restorative justice dalam penyelesaian perkaranya. Luhut mempersilakan jika mediasi harus dilakukan.

"Ya jalanin aja hukum ini nanti kita lihat
kalau ada tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi, ya silakan aja jalan," terang Luhut usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

"Tetapi saya ingin sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," tambahnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar