Terungkap, Nurdin Abdullah Disebut Beli Jet Ski-Mesin Kapal Rp1,2 M

Jum'at, 15/10/2021 10:20 WIB
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Gesuri.id)

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Gesuri.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakukkang, M. Ardi mengungkapkan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah memakai uang Rp2 miliar dari rekeningnya untuk membeli jet ski dan meskin kapal.

Dia merupakan salah satu saksi dari pihak Bank Mandiri Makassar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua lainnya adalah Miftahul Jannah dan Asriadi.

Di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ardi mengaku pernah bertemu dengan ajudan Nurdin, Salman Natsir, yang saat itu menyerahkan koper berisi uang Rp2 miliar di kantornya, 20 Desember 2020.

Ajudan terdakwa, katanya, mengaku akan menukarkannya dengan uang rupiah baru sebanyak Rp400 juta.

"Jadi saat itu Pak Salman menyampaikan ingin uang baru sebesar Rp400 juta. Sisanya yang Rp1,6 miliar dititipkan kepada dirinya," kata Ardi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/10).

Setelah menukarkan uang itu, Salman kembali datang untuk menukarkan uang baru Rp400 juta. Namun, pihaknya sudah tidak memiliki uang baru.

"Siang itu, kalau tidak salah jam 14.00 WITA, Pak Salman datang kembali ke bank dan meminta uang baru sebesar Rp400 juta. Cuman saya tidak bisa sanggupi, karena kami tidak punya lagi stok uang baru," kata Ardi.

Karena tidak jadi menukarkan uang itu, Salman tetap membawa uang tersebut. Dalam sehari, kata dia, Salman menarik uang Rp800 juta dari total uang titipan Rp2 miliar itu.

"Sisa uang Rp1,2 miliar saya simpan kantor, walaupun sebenarnya tidak boleh. Tapi waktu itu Pak Salman sampaikan akan ada yang mengurus uang itu," sebutnya.

Setelah itu, Ardi mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari Nurdin Abdullah bahwa anaknya M. Fathul Fauzi akan datang ke bank untuk mengurus sisa uang tersebut.

Fauzi lantas datang di kantor Bank Mandiri Cabang Panakukkang pada Senin, 21 Desember 2020.

"Uji (M Fathul Fauzi) datang ke ruangan dan langsung menanyakan koper itu. Saya pikir dia mau bawa itu uang, ternyata dia mau setor," ungkapnya.

Anak terdakwa, lanjut Ardi, kemudian mentransfer ke rekening milik Erick Horas Rp355 juta untuk membayar mesin tempel kapal. "Ada juga uang juga dikirim ke rekening atas nama Irham Samad sebesar Rp797 juta," katanya.

Sisa uang Rp48 juta kemudian dibawa pulang oleh Uji. Berdasarkan keterangan anak terdakwa dalam persidangan sebelumnya, uang Rp797 juta dikirim ke Irham Samad untuk pembayaran dua unit jet ski.

Usai persidangan, JPU KPK M. Asri Irwan mengatakan keterangan Ardi menemukan kesesuaian fakta soal pembelian dua unit jet ski dan mesin perahu oleh Fauzi dari uang yang disimpan di Bank Mandiri.

"Dari keterangan Ardi, kita bisa menganalisa ada transaksi-transaksi oleh Nurdin Abdullah terkait pergantian uang dan pembelian barang melalui anaknya bernama Uji," kata dia.

Rinciannya, Rp2 miliar diserahkan ke Salman di kantor Bank Mandiri Cabang Panakukkang. Dari uang itu, Salman melakukan penukaran uang baru sebesar Rp800 juta.

"Sementara uang Rp1,2 miliar dikirimkan kepada Erik Horas dan Irham Samad digunakan untuk pembayaran pembelian barang seperti dua jet ski dan mesin kapal. Sisa Rp48 juta dibawa oleh Uji," imbuhnya.

Dari keterangan saksi pula, Asri menyebut ada kesesuaian fakta aliran uang Rp2 miliar yang berasal dari seorang kontraktor bernama Nawardi bin Pakki dan Haji Indar.

Uang tersebut diberikan melalui Sari Pudjiastuti dan selanjutnya diserahkan ke ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir.

"Uang Rp2 miliar itu, kita bisa analisa bahwa sumbernya dari uang suap atau gratifikasi. Dari keterangan sebelumnya, uang itu adalah uang dalam koper kuning yang diserahkan H Momo (Nawardi bin Pakki) ke Sari Pudjiastuti terus dibawa k Bank Mandiri oleh Salman Natsir," ungkapnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar