Sebar Hoax dan SARA, Direktur TV Swasta Ditangkap Polisi

Kamis, 14/10/2021 17:15 WIB
Ilustrasi Hoax (Istimewa)

Ilustrasi Hoax (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya meringkus salah seorang Direktur televisi swasta. Dia ditangkap terkait dugaan penyebaran berita hoax.

"Iya benar, kami telah mengamankan seorang direktur televisi swasta atas dugaan penyebaran hoax dan konten SARA," kata Hengki mengutip detikcom, Kamis (14/10/2021).

Pengangkapan terhadap Direktur TV itu dilakukan di Jawa Timur beberapa hari lalu. Selain direktur televisi swasta tersebut, ada 2 orang lainnya yang ditangkap polisi.

Hengki belum menjelaskan lebih lanjut terkait identitas dan juga kronologi penangkapan direktur TV tersebut. Namun, menurutnya, direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoax dan SARA yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

"Ditangkap terkait produsen hoax yang bisa memecah belah persatuan bangsa, termasuk mengganggu sinergitas TNI-Polri juga," ujarnya.

Hengki menambahkan, direktur TV itu kerap menyebarkan informasi hoax melalui media sosial.

"Pokoknya dia nyebar link-nya ke mana-mana," tuturnya.

Saat ini direktur TV swasta itu masih diperiksa di Polres Metro Jakpus. Polisi akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan direktur TV itu Jumat (15/10/2021) besok.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar