Kepepet Bayar Utang, Eks Lurah Gunungkidul Korupsi JJLS Rp 5,2 Miliar

Rabu, 13/10/2021 20:25 WIB
Eks Lurah korupsi uang JJLS Gunungkidul Korupsi hingga Rp 5,2 Miliar (Ayoyogya)

Eks Lurah korupsi uang JJLS Gunungkidul Korupsi hingga Rp 5,2 Miliar (Ayoyogya)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Gunungkidul yang sempat buron, Roji Suyanta, terancam hukuman seumur hidup. Lurah nonaktif Karangawen, Girisubo, Gunungkidul, ini mengaku uang hasil kejahatannya untuk bayar utang.


Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, kasus ini berawal dari uang ganti rugi lahan JJLS senilai total Rp 7.128.828.000 yang masuk ke rekening kalurahan. Uang sekitar Rp 7 miliar itu merupakan ganti rugi dari aset Karangawen yang terkena proyek JJLS.

"Tapi tersangka hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan. Sedangkan Rp 5,243 miliar sisanya tidak disetorkan, begitu pula pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta. Jadi totalnya Rp 5,258 miliar," kata Aditya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).

"Dari keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Manusia (DPUP-ESDM) DIY, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi RS," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, serta rekening koran milik tersangka. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut.

"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," ujar Aditya.

Dia menyebut Roji dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucapnya.

Sementara itu, Roji mengakui mentransfer Rp 1,8 miliar dari rekening pribadinya ke rekening kalurahan. Roji menyebut uang itu telah habis dipakai untuk pembangunan Balai Kalurahan Karangawen, sedangkan sisanya sekitar Rp 5 miliar telah dia habiskan.

"Uangnya saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan karena saya terlilit utang, baik dengan bank, dan perorangan," ujar Roji.

Sebelumnya, Roji sempat ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dalam pemeriksaan polisi. Setelah satu bulan hilang tanpa kabar, Roji akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan Roji menyerahkan diri Kamis (9/9) lalu. Kepada polisi kala itu, Roji mengaku bukan kabur tapi melarikan diri.

Untuk diketahui, polisi menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Roji Suyanta, sebagai daftar Pencarian orang (DPO). Hal itu menyusul penetapan Roji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen.

"Penetapan DPO Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus 2021," kata Suryanto saat dihubungi wartawan, Selasa (24/8) lalu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar