Riwayat KSP SB Tamat, LQ Indonesia Ingatkan Nasabah Ambil Jalan Pidana

Selasa, 28/09/2021 16:00 WIB
Penyampaian pendapat oleh para korban KSP SB di depan Gedung Kemenkop UMKM. (Foto: RRI).

Penyampaian pendapat oleh para korban KSP SB di depan Gedung Kemenkop UMKM. (Foto: RRI).

law-justice.co - Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) semakin mendekati riwayat akhir setelah dinyatakan mengalami gagal bayar pada April 2020 lalu. Sejumlah nasabah yang menjadi korban saat ini masih menuntut ganti rugi, namun dikhawatirkan berujung opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengingatkan para korban KSP SB agar tidak berharap mendapatkan cicilan PKPU hingga lunas. Menurut dia, opsi tersebut tidak akan efektif mengingat kondisi keuangan KSP SB sudah babak belur.

Lagi pula, kata Alvin, PKPU hanya efektif apabila perusahaan gagal bayar masih memiliki bisnis atau minimal operasional masih berjalan menghasilkan omset. Untuk itu, Alvin mendorong para korban untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Dapat saya pastikan KSP SB sudah berakhir riwayat bisnisnya dan akan hampir mustahil membayar dana para anggotanya. Satu-satunya jalan terbaik adalah mengambil jalur pidana dan biarkan polisi menyita aset-aset yang ada sebelum dijual dan dihilangkan oleh oknum KSP SB," kata Alvin dalam keterangan tertulis Senin, (28/9/2021).

Kasus gagal bayar KSP SB membuat koperasi tersebut tidak akan dilirik lagi sebagai wadah penyimpanan uang yang aman. Belum lagi, saat ini semua nasabah kompak ingin menarik uang mereka dari situ. Fenomena ini, kata Alvin, menjadi sebab operasional bisnis KSP SB akan berhenti total.

`Kejadian ini disebut "Rush" dalam institusi keuangan baik koperasi maupun bank. Tidak akan ada yang bisa selamat jika semua deposan ingin menarik dananya sekaligus bersamaan," jelas Alvin.

Sementara itu, anggota sekaligus advokat LQ Indonesia Lawfirm, Rizky Indra Permana, mengatakan pemidanaan KSP SB sebaiknya dilakukan dengan cepat. Ia menerangkan dalam pelaporan pidana, kecepatan dan waktu adalah hal terpenting.

Makin lama menunggu, maka berpotensi membuat aset lembaga keuangan hilang dan oknum kejahatan akan kabur. Hal ini akan menyulitkan penyelesaian pidana karena pelaku sulit dicari.

"Info terakhir yang saya dapatkan, penyidik sudah menyita puluhan Milyar aset KSP SB dalam pelaporan klien kami terhadap ketua dan pengurus koperasi. Nantinya aset tersebutlah yang akan kami perjuangkan untuk diberikan ke para klien," kata Rizky.

Kepala Cabang LQ Indonesia Jakarta Pusat, Leo Detri, mengatakan pihaknya sudah mulai mengambil jalur pidana dan akan aktif memperjuangkan hak kliennya.

Bagi yang ikut PKPU, kata Lei, sebaiknya segera beralih ke pidana karena jalur terbaik mendapatkan hak dan keadilan adalah melalui opsi tersebut.

"Hubungi LQ di 0818-0489-0999 segera, karena semakin lama menunggu maka kesempatan makin tipis dan mengecil. Indikasi yang kami peroleh, KSP SB sudah mengalihkan aset-aset dan sulit dihubungi oleh anggota koperasi," katanya.

Selama LQ Indonesia Lawfirm menangani Kasus Investasi bodong, Leo mengatakan sudah empat perusahaan berhasil diselesaikan. Para klien LQ Indonesia Lawfirm sudah menerima dana simpanan mereka baik melalui jalur pidana maupun mediasi langsung ke pemilik perusahaan gagal bayar.

"Ketika klien LQ dibayarkan maka saat itu LQ sudah tidak bisa mengurus atau mengambil klien baru di perusahaan tersebut. Oleh karena itu jangan menunggu-nunggu, harus ada upaya untuk mendapatkan hak anda kembali," kata dia.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar