Mudah, Ini Cara Adukan Pinjol Ilegal
Saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat. (Tribun).
Jakarta, law-justice.co - Maraknya kasus korban pinjaman daring (pinjol) ilegal saat ini tentu mendapat perhatian dari banyak pihak. Bahkan, Kominfo mencatat sejak Juni 2021 pinjol ilegal meningkat di Indinesia.
Merespon hal itu, lima kementerian dan lembaga (k/l) mengajak masyarakat untuk segera melapor dan mengadu juga menemukan kasus atau situs pinjaman daring (pinjol) ilegal.
Mereka, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
Ajakan tersebut bagian dari komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal dari kelima k/l.
"Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah konkret sinergi kementerian/lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui siaran pers, Jumat (20/8/2021).
Masyarakat yang menemukan praktik pinjaman online illegal dapat melapor dan mengadu melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan [email protected].
Selain pada kepolisian masyarakat juga dapat melapor kepada OJK melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau situs resminya di [email protected].
Masyarakat juga dapat mengadu langsung ke laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545. Atau lewat layanan bantuan telepon 1500587.
Sementara untuk menghindari jebakan pinjol ilegal masyarakat diimbau untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI),
SWI telah melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
Komentar