Tak Main-main! Rocky Gerung Bakal Polisikan Sentul City

Selasa, 21/09/2021 13:20 WIB
Pengamat Politik, Rocky Gerung. (Pikiran Rakyat).

Pengamat Politik, Rocky Gerung. (Pikiran Rakyat).

Jakarta, law-justice.co - Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk terus berlanjut. Pasalnya, polemik klaim kepemilikan tanah di Desa Bojong Koneng, Bogor itu itu tak kunjung berakhir.

Karena itu, aktivis Rocky Gerung lewat kuasa hukumnya, Haris Azhar berencana melaporkan PT Sentul City Tbk pada pekan depan.

"Kita yang rencana akan lakukan serangkaian laporan mulai minggu depan," kata Haris, Selasa (21/9/2021).

Haris tidak menjelaskan detail laporan apa saja yang akan dibuat dan pihak mana saja yang akan dilaporkan selain Sentul City.

"Minggu depan diumumkan ya," ucapnya.

Sementara itu, terkait somasi, Haris menyebut belum ada tindak lanjut dari Sentul City. Terakhir kali Sentul City melayangkan somasi pada 12 Agustus 2021. Isi somasi meminta Rocky Gerung mengosongkan rumahnya dalam waktu 7x24 jam, yang diklaim berdiri di atas lahan Sentul City.

Somasi tersebut sudah berakhir sejak jauh hari. Namun, Haris menyebut tidak ada somasi baru yang dilayangkan oleh Sentul City.

"Enggak ada [somasi atau peringatan lagi untuk angkat kaki dari rumah]," ucapnya.

Rocky dan sejumlah warga Desa Bojong Koneng disomasi oleh PT Sentul City sebanyak tiga kali untuk mengosongkan rumah.

Somasi pertama dikirim pada 28 Juli, lalu pada 6 dan 12 Agustus 2021. Sentul City mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas tanah tempat rumah Rocky berdiri karena memegang SHGB.

Namun Rocky juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah. Haris mengklaim Rocky menguasai tanah dan bangunan tersebut sejak 2009.

Rocky berniat menggugat PT Sentul City Tbk senilai Rp1 triliun. Selain itu, Haris mengatakan, pihaknya juga akan menggugat Sentul City buntut somasi itu lewat class action. Sebab, pihak yang dirugikan bukan hanya Rocky melainkan juga warga Bojong Koneng.

Sampai saat ini, Rocky belum angkat kaki dari rumahnya. Meskipun, lahan di sekitar rumahnya sudah diratakan oleh eskavator sejak pekan lalu.

Rocky lewat Haris juga menagih BPN untuk membuka data kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng. Sebab, BPN mengklaim penerbitan izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Sentul City Tbk telah sesuai aturan.

"Itu kan statement-nya, mereka harus buktikan dengan data pendukung atas statement tersebut," ujarnya, akhir pekan kemarin.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar