Kadin: Penerapan Benefecial Ownership Bantu Korporasi & Perekonomian

Kamis, 16/09/2021 15:00 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (Istimewa)

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung adanya penerapan Benefecial Ownership (pemilik manfaat) di lingkup swasta agar terbangun iklim usaha yang transparan dan membawa keuntungan tersendiri baik bagi korporasi maupun perekonomian.

"Benefecial Ownership sudah menjadi suatu keniscayaan. Berbagai negara telah menerapkannya dalam instrumen hukum mereka, dan sebenarnya ini memiliki keuntungan tersendiri untuk korporasi," ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid (16/9/2021).

Menurutnya, keuntungan mengungkap beneficial ownership bagi korporasi diantaranya adalah menunjukkan komitmen transparansi. Perusahaan dengan Good Corporate Governance akan menggabungkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

"Dengan mengungkap adanya beneficial ownership, korporasi tidak akan menghindari pajak, juga terhindar dari tuduhan pencucian uang serta akan dipandang pro pemberantasan korupsi," kata Arsjad.

Menurutnya, dengan transparansi beneficial ownership dapat melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik. Tingkat pengungkapan dan transparansi yang lebih tinggi biasanya dapat memperdalam pasar modal dan menarik investor.

Tak hanya itu, Arsjad menyebut, urgensi dalam beneficial ownership juga bisa menjadi mitigasi terhadap skandal keuangan, menjamin kepastian hukum karena akan terlihat dengan pasti penanggung jawabnya, serta akan membuat efektivitas penyelamatan aset (asset recovery) semakin baik.

"Dengan transparansi dan good governance, kita harapkan banyak uang yang masuk ke Indonesia. Apalagi sekarang kita tengah melawan pandemi, dan mungkin nanti perang ekonomi. Kita sebaiknya mempersiapkan bagaimana ekonomi berjalan, membuat transparansi sehingga banyak investor yang percaya dan masuk," kata dia.

Selain penerapan beneficial ownership, pihaknya optimis dengan perbaikan ease of doing business, UU Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar