Mau ke Supermarket dan Mal? Cek Aturan Terbaru dan Lengkap di Sini!

Selasa, 14/09/2021 15:20 WIB
Pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini pun berdampak pada pengusaha serta karyawan di pusat perbelanjaan karena terbatasnya operasional. Seperti terlihat di Mal lKota Casablanca terlihat sepi pengunjung. Robinsar Nainggolan

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini pun berdampak pada pengusaha serta karyawan di pusat perbelanjaan karena terbatasnya operasional. Seperti terlihat di Mal lKota Casablanca terlihat sepi pengunjung. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di Jawa-Bali. PPKM ini berlaku sampai 20 September 2021.

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang. Kapan PPKM level Jawa Bali diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari," kata Wakil Ketua KPCPEN Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/09/2021).

Adapun bagi yang ingin berbelanja pun perlu mengetahui aturan masuk supermarket atau mal sebelum pergi. Hal itu telah diatur dalam Inmendagri nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kini salah satu aturan masuk supermarket atau mal adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi bila mengunjungi Supermarket:

Pengunjung Harus Divaksin

Selama pandemi Corona, berbelanja kebutuhan memang tidak sebebas biasanya karena tak semua orang boleh masuk supermarket. Kini mereka yang sudah divaksin dan bisa menunjukkan buktinya saja yang diizinkan.

Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Untuk menunjukkan bahwa kamu sudah divaksin untuk masuk supermarket selama PPKM, tak perlu selalu membawa sertifikat fisik atau mencetak kartu. Kamu bisa menggunakan smartphone dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sebelum masuk, biasanya kamu akan diminta untuk melakukan scan barcode.

Batasan Usia

Meski sudah divaksin atau bisa menunjukkan buktinya, tidak semua orang diperkenankan untuk masuk supermarket. Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah batasan usia. Sama seperti masuk ke mal, anak-anak di bawah 12 tahun lansia di atas 70 tahun belum diperbolehkan berkunjung.

Kapasitas Pengunjung dan Jam Buka

Selama PPKM, pengunjung pun masih dibatasi karena kapasitasnya tidak boleh lebih dari 50%. Karena itu, perhatikan waktu berkunjung kalau bisa hindari hari atau jam-jam sibuk. Tapi tak perlu khawatir karena kita jam buka supermarket sudah diperpanjang hingga pukul 21:00.

Belanja di Minimarket atau Toko Kelontong

Kamu yang belum atau tidak bisa menunjukkan bukti vaksin bisa mengunjungi toko kelontong atau minimarket untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Di sana, umumnya diperkenankan untuk berbelanja hanya dengan memakai masker dan mematuhi social distancing.

Aturan Masuk ke Mal

Kamu yang ingin berbelanja di mal juga perlu memperhatikan aturan serupa. Pengunjung harus divaksin dan menunjukkan buktinya lewat aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas dan jam bukanyanya pun hampir sama seperti supermarket.

Soal Makan Ditempat dan Bioskop

Salah satu hal yang ingin dilakukan ketika pergi ke mal adalah makan di restoran dan menonton bioskop. Tapi selama pandemi, ada aturan soal masuk mal yang tidak memperkenankannya. Namun sekarang untuk daerah yang sudah memasuki PPKM level 2 dan 3, makan di tempat sudah diperbolehkan hingga 60 menit dengan kapasitas restoran boleh mencapai 50%.

Bioskop juga sudah bisa beroperasi tapi hanya boleh terisi setengah dari total kapasitas seperti aturan masuk supermarket dan mal. Selama menonton, para pengunjung juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum juga mematuhi aturan social distancing.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar