Tega! Pria di Makassar ini Tukar Bocah 10 Tahun dengan Beras 3 Karung

Senin, 13/09/2021 20:40 WIB
Tersangka SK alias nano kedapatan menukar anak dengan beras 3 karung (Net)

Tersangka SK alias nano kedapatan menukar anak dengan beras 3 karung (Net)

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan dengan kedok menitipkan seorang bocah 10 tahun dan ditukarkan beras tiga karung di salah satu toko di Makassar pada Selasa (7/9/2021).

Pria berinisial SK alias Nanno (27) dibekuk oleh personel gabungan Polsek Rappocini dan Polsek Makassar yang dibantu Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. "Hasil analisa CCTV di TKP kami bisa mengungkap pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah. Penangkapan pada hari Sabtu (11/9/2021) di perumahan Villa Mutiara Kota Makassar," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (13/9/2021).


Menurut Jamal, dalam kasus ini, polisi menerima dua laporan polisi yakni laporan penculikan anak serta penipuan dan penggelapan. "Di Polsek Makassar, kasus penculikan, di Polsek Rappocini kasus penipuan penggelapannya," jelas Jamal.


Dia menambahkan, SK alias Nanno melakukan aksinya dengan membujuk bocah 10 tahun untuk ikut dengan dirinya disertai iming-iming uang Rp 20 ribu. Nanno lalu mengajak bocah tersebut ke salah satu toko di wilayah Rappocini dan bertransaksi beras 3 karung dengan pemilik toko dan menitipkan bocah tersebut. "Pelaku dengan tipu dayanya bertransaksi beras dengan pemilik toko, pelaku menyampaikan ke pemilik toko lupa membawa uang. Dengan modus tersebut menitipkan anak ini ke toko untuk kembali mengambil uang, selang berapa lama pelaku tidak kembali. Jadi pelaku pergi tidak kembali lagi untuk membayar beras yang dibelinya," terang Jamal.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 sub pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar