Yasonna Beri Santunan Korban Lapas, LBH: Dasar Hukumnya Apa?

Minggu, 12/09/2021 18:20 WIB
Yasonna Laoly (Tribunnews)

Yasonna Laoly (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Namun nominal itu dipertanyakan.


Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama menjadi salah satu yang mempertanyakan tentang nominal Rp 30 juta itu. Dia mempermasalahkan tentang dasar hukum besaran santunan itu.

"Apakah nominal Rp 30 juta itu layak atau tidak? Di mana acuan dasar hukumnya," ucap Oky dalam konferensi pers yang digelar virtual, Minggu (12/9/2021).


Oky mengaku menelusuri keterangan Yasonna perihal nominal itu tetapi tidak menemukannya. Dia lantas membandingkan dengan aturan soal ganti kerugian.

"Pemerintah seharusnya mengacu kepada aturan hukum karena kita negara hukum. Kalau kita bandingkan berapa sih nominal yang layak, saya bandingkan dengan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Ganti Kerugian," kata Oky.

"Pelaksanaan dalam Pasal 95 KUHAP disebutkan jumlah besaran ganti kerugian. Jadi kalau melihat bandingkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati orang tersebut meninggal, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta," imbuh Oky.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Pasal 9 ayat 3 dalam PP itu menyebutkan sebagai berikut:

Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Lantas apa bunyi dari Pasal 95 KUHAP?

Pasal 95 KUHAP terdiri dari 5 ayat yang isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 95


(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.


Bila merujuk pada keterangan Oky, rujukan perihal ganti kerugian itu berkaitan dengan korban salah tangkap. Sedangkan nominal Rp 30 juta yang diberikan Yasonna itu adalah santunan untuk keluarga korban kebakaran.


Oky sendiri memaparkan penjelasan soal PP Nomor 92 Tahun 2015 itu sebagai perbandingan. Sebab dia sendiri mengaku tidak tahu apa acuan hukum dari Yasonna memberikan santunan Rp 30 juta.

"Ini yang menjadi pertanyaan di masyarakat sipil ya, apa yang jadi dasar hukum Menkum HAM mengeluarkan nominal sebanyak Rp 30 juta? Karena kan setiap bertindak harus punya dasar hukumnya. Sampai saat ini masyarakat pun tak tahu apa acuannya. Apakah dia punya diskresi sendiri? Kalau iya pasti harus ada SK-nya. Itu yang sampai saat ini kami tidak tahu dasarnya. Makanya saya bilang apakah (Rp 30 juta) itu layak?" gugat Oky.


Sebagaimana diketahui Yasonna memberikan santunan masing-masing pada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebesar Rp 30 juta. Yasonna tidak menyebutkan detail mengenai acuan hukum santunan itu.

"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Yasonna, Rabu (8/9/2021).


Tanggapan Ditjen Pas


Di sisi lain Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Binapi Latkepro Ditjen Pas) Thurman Hutapea tidak berbicara banyak perihal apa dasar hukum dari santunan itu. Dia hanya menyampaikan tentang besaran santunan itu kemungkinan terkait kemampuan Kementerian Hukum dan HAM.

"Terkait pertanyaan rekan kami masalah santunan itu kemarin diumumkan oleh pimpinan kami dan itu mungkin kemampuan Kementerian Hukum dan HAM sebagai santunan. Di samping itu juga kami bertanggung jawab juga untuk biaya pemakaman sampai kisaran Rp 6,5 juta sampai pengangkutan jenazah ke tempat pemakaman kami tanggung jawab," kata Thurman di RS Polri.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar