Ada Tutut Soeharto, Ini Daftar Obligor BLBI yang Dikejar Sri Mulyani

Sabtu, 11/09/2021 11:25 WIB
Soeharto & Tutut Soeharto (Istimewa)

Soeharto & Tutut Soeharto (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akhirnya membentuk Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan ingin dana BLBI itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor, termasuk kepada para keturunannya, karena barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan kepada para turunannya. Kita akan negoisasi untuk dapatkan kembali hak negara," ujar dia beberapa waktu lalu.

Diketahui, ada beberapa obligor dan debitur yang sudah hijrah ke Bali, Medan, bahkan Singapura, tetapi tetap mendapat surat panggilan dari pemerintah.

Beberapa obligor juga diketahui sudah meninggal, sehingga penagihan terpaksa dilakukan kepada ahli warisnya. Dari puluhan obligor yang ada, ada 7 di antaranya masuk dalam penagihan prioritas.

1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa)

Dasar utangnya adalah Akta Pengakuan Utang (APU) dengan outstanding utang sebesar Rp 4,89 triliun. Jaminan utang tersebut ada, tetapi tidak cukup.

2. Kaharudin Ongko (Bank Umum Nasional/BUN)

Dasar utang yang ditagihkan adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) sebesar Rp 7,83 triliun. Jaminan utang ada, tetapi tidak cukup.

3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji)

Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 470,65 miliar. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Sjamsul diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala)

Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 822,25 miliar. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Sujanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang)

Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 1,47 triliun. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

6. Marimutu Sinivasan (Group Texmaco)

Dasar utangnya adalah Surat PPA dengan oustanding Rp 31,72 triliun dan 3,91 juta dollar AS. Jaminan utang tersebut ada, tetapi tidak cukup.

7. Siti Hardijanti Rukmana (PT Citra Cs)

Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto memiliki utang ke negara masing-masing Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar. Jaminan aset atas utang tersebut tidak ada, jaminan hanya berupa SK proyek.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar