Saksi Eks Bupati Kuansing Mengaku 2 Kali Beri Uang ke Orang KPK

Kamis, 09/09/2021 16:00 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Pekanbaru, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Verdy Ananta, mantan bendahara pengeluaran rutin di Sekretariat Daerah Kuansing dalam sidang Mantan Bupati Kuansing Mursini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Verdy mengatakan, dirinya pernah bertemu dengan seseorang yang mengaku dari KPK. Selain bertemu, Verdy juga menyerahkan uang titipan dari Mursini bernilai ratusan juta.

"Perintah dari terdakwa (Mursini), ketika itu dibilang, ini rahasia, kita-kita saja yang tahu, nilainya Rp500 juta," ujar Verdy di persidangan, Rabu (8/9/2021).

Uang yang awalnya dalam bentuk rupiah ditukar ke dolar. Verdy dibekali sebuah handphone oleh terdakwa yang sudah tersimpan satu nomor milik orang yang mengaku dari KPK untuk dihubungi.

Penyerahan uang tidak di Riau, melainkan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ke Batam memakai pesawat dan menggunakan telepon dari Mursini untuk menghubungi orang yang mengaku KPK tadi.

Tak lama setelah itu, orang di sambungan telepon meminta Verdy ke parkiran bandara. Ada sebuah mobil yang menunggu, di mana Verdy langsung masuk ke kendaraan itu atas petunjuk dari pria yang mengaku dari KPK tadi.

"Di dalam mobil itu uang diserahkan, pas menyerahkan saya bilang ini titipan Bupati (Mursini)," ungkap Verdy.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar