KPK Panggil 3 Saksi Kasus Asuransi Jasindo

Rabu, 08/09/2021 16:05 WIB
Gedung KPK istimewa

Gedung KPK istimewa

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaanggil tiga orang saksi untuk tersangka Solihah (SHL) selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo periode 2008-September 2016.

Pemanggilan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan Closing Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (8/9/2021).

Ketiga saksi yang dimaksud yaitu Iman Tauhid Khan selaku wiraswasta; Wibowo Suseno Wirjawan selaku mantan Deputi Keuangan BP Migas periode September 2019-Juli 2021; dan Dulas Menam Ritonga selaku mantan pegawai BP Migas atau anggota panitia pengadaan penutupan asuransi Oil dan Gas periode 2009-2014.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka sejak Oktober 2020. Yaitu Solihah, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS).

Untuk tersangka Kiagus, telah ditahan pada 20 Mei 2021. Sedangkan tersangka Solihah ditahan 5 hari kemudian.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Jasindo periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Tjahjono dibantu tersangka Kiagus melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginannya agar Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan oleh tersangka Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah tersangka Kiagus.

Sehingga, terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada Iman Tauhid Khan sejumlah Rp 7,3 miliar. Padahal, terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest, tidak menggunakan agen.

Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Kemudian, menindaklanjuti perintah Budi tersebut, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh tersangka Solihah.

Dalam rapat direksi tersebut, diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui tersangka Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian, uang 600 ribu dolar AS tersebut diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi melalui tersangka Solihah. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan keperluan pribadi tersangka Solihah sekitar 200 ribu dolar AS.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar