Kasus Pelindo II Dihentikan, MAKI Bakal Gugat Kejaksaan Agung

Rabu, 08/09/2021 08:55 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II oleh Kejaksaan Agung RI.

"Dua minggu lagi, MAKI akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan SP3 itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Boyamin mengatakan MAKI menghormati langkah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II, sebagai bentuk kepastian hukum.

Tapi di sisi lain, kata Bonyamin, perkara tersebut tidak layak di-SP3-kan, karena itu MAKI akan menyusun bukti-bukti untuk menggugat praperadilan atas penghentian perkara tersebut.

Menurut dia, ada tiga dasar pertimbangan MAKI menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan. Pertama terkait dengan harga sewa pelabuhan yang tertuang dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian pelabuhan tersebut.

"Misalnya harga sewa apakah harga wajar, murah atau mahal," lanjut Boyamin

Lalu yang kedua, terkait perpanjangan izin kerja sama yang terkesan buru-buru sebelum masa kerja berakhir.

"Perpanjangan itu kenapa buru-buru, jauh sebelumnya sudah diperpanjang, kenapa tidak menunggu mau berakhir," katanya lagi.

Kemudian, berkaitan dengan pemilihan, perpanjangan masa kerja pengoperasian bisa saja melalui mekanisme tender.

Menurut dia, kalau memang ada pihak lain yang akan mampu meneruskan pengelolaan itu dan lebih bagus harganya dan lebih mahal, maka mestinya diberikan kepada pihak lain itu. Tetapi MAKI juga belum mengetahui apakah benar itu ada pihak lain yang lebih mahal atau tidak.

"Inilah nanti kami bawa ke pengadilan, bagaimana itu proses ini dilanjutkan perpanjangannya karena perpanjangan otomotais menutup peluang tender, nah ini apakah diperpanjang sebelum waktunya ini dalam rangka supaya tidak tender," katanya.

Boyamin berpendapat, setiap kerja sama harus dilakukan melalui tender, baik yang mulai dari awal maupun kemudian setelah berakhirnya suatu kerja sama.

"Intinya tiga itu dasar saya mengajukan gugatan praperadilan, tapi saya menghormati langkah Kejaksaan Agung yang memberikan SP3, karena ini untuk kepastian hukum," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, terbitnya SP3 ini menjadi dasar MAKI untuk melakukan gugatan praperadilan, guna menguji sah atau tidak sahnya penghentian perkara tersebut melalui praperadilan.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 September 2021.

Penghentian penyidikan karena penyidik beranggapan unsur kerugian negara sulit ditemukan. Kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II masih berupa potensi (potencial loss).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar