Data Pribadi Jokowi Bocor, Puan Maharani: Apalagi Warga Biasa!

Jum'at, 03/09/2021 21:55 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Kabardaerah)

Ketua DPR RI Puan Maharani (Kabardaerah)

Jakarta, law-justice.co - Kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk data pribadi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang bocor lewat sertifikat vaksin yang beredar di media sosial menuai kontroversi.

"Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Puan mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR.

"Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita `tambal` dengan UU Perlindungan Data Pribadi," imbuh Puan.

"Pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlidungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas," sambungnya.

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

"Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana," tegasnya.

DPR, kata Puan, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," ucapnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar