Licik! Pria ini Gugat Diri Sendiri, Anehnya Berhasil Menang Rp.4,4 M

Jum'at, 03/09/2021 14:20 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Net)

Ilustrasi palu hakim. (Net)

Amerika Serikat, law-justice.co - Pria ini benar-benar bisa dibilang licik demi mendapatkan uang ganti rugi dari asuransi. Dia menggugat diri sendiri sebesar Rp4,2 miliar dan kemudian dikabulkan pengadilan.


Mengutip South China Morning Post, kisah pria bernama Larry Rutman ini terjadi pada 1996. Pria asal Owensboro, Kentucky, Amerika Serikat itu mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.


Kasus ini bermula ketika Larry sedang bermain bumerang, senjata khas suku Aborigin. Lemparan bumerang itu kemudian mengenai kepalanya.
Larry mengaku harus dirawat akibat benturan bumerang itu. Setelah itu dia mengaku ingatannya berubah dan gairah seksnya meningkat.


Larry awalnya ingin mengajukan gugatan hukum kepada bumerang yang dilemparkannya. Namun, atas saran dari pengacaranya, Larry memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.


Larry menuruti saran tersebut. Dia kemudian mendaftarkan gugatan ke pengadilan kepada dirinya sendiri. Hingga kemudian persidangan pun berjalan.
Di akhir kasus, hakim kemudian mengabulkan gugatan Larry. Ia kemudian diharuskan membayar ganti rugi sebanyak USD300 ribu atau setara Rp4,2 miliar.


Ganti rugi itu dinilai hakim akibat tindakan ceroboh yang mengakibatkan seseorang terluka. Dalam hal ini kecerobohan Larry melukai dirinya sendiri. Larry sendiri pada akhirnya tidak membayar uang ganti rugi tersebut karena ditanggung oleh pihak asuransi.


Sejatinya kasus serupa Larry juga pernah terjadi sebelumnya. Setahun sebelumnya, Robert Lee Brock yang sedang berstatus sebagai tahanan penjara di Chesapeake, Virginia, juga pernah mengajukan gugatan atas dirinya sendiri sebesar USD5 juta


Karena Robert tidak memiliki uang sebanyak itu, Robert meminta negara menanggung biayanya. Dalam gugatan itu, Robert menjelaskan, ia mengalami mabuk pada 1 Juli 1993 dan hal tersebut bertentangan dengan pedoman agamanya.


Karena mabuk tersebut menyebabkan ia terdorong untuk melakukan kejahatan yang membuatnya harus menjalani hukuman 23 tahun penjara. Namun, bedanya, hakim menolak mengabulkan gugatan Robert karena dianggap mengada-ada.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar