Wow! Ini Peran Politikus NasDem pada Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Selasa, 31/08/2021 13:00 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Hasan Aminuddin (HA). (Istimewa)

Anggota DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Hasan Aminuddin (HA). (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Peran Anggota DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Hasan Aminuddin (HA), dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo, Jawa Timur dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, para calon kepala desa di Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai tiket untuk memuluskan jabatannya. Tanda tangan Hasan, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) yang menjabat sebagai Bupati Probolinggo

“Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama, sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Tarif untuk menjadi pejabat Kepala Desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta. Bahkan, para calon kepala desa juga diminta untuk memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat. “Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas,” ujar Alex.

Hasan yang juga merupakan mantan Bupati Probolinggo ini juga meminta para calon kepala desa tidak langsung datang menemuinya. Tetapi harus melalui koordinasi para camat di Probolinggo.

“Hasan Aminuddin meminta agar kepala desa tidak datang menemui secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat,” tegas Alex.

Memuluskan upaya jahatnya itu, Hasan yang merupakan legislator NasDem ini
telah mengantongi uang sebesar Rp 362.500.000 yang diduga dari hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.

Uang ratusan juta itu berhasil diamankan tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8) kemarin. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti untuk mendalami perkara dugaan suap jual beli jabatan kades di Probolinggo.

“Barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000,” pungkas Alex.

KPK lantas menetapkan 22 orang sebagai tersangka, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar