Kawal Sidang Putusan Banding HRS, Seribuan Aparat Gabungan Dikerahkan

Senin, 30/08/2021 10:36 WIB
Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)

Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 1.149 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan banding terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8).

"1.149 personel pengamanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pengamanan untuk mengawal persidangan.

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah ada pengamanan khusus atau tidak yang disiapkan oleh pihak kepolisian.

"Kita siapkan pengamanan, untuk detailnya silakan ke Polres," ucap Ade singkat.

Diketahui, dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara bagi Mantan Imam Besar FPI tersebut.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Habib Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis tersebut Habib Rizieq pun mengajukan banding. Selain itu, Habib Rizieq juga menolak opsi pengampunan presiden yang ditawarkan hakim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar