Sindir KPK, Said Didu: di Negara Wakanda Koruptor Diberi Jabatan

Senin, 23/08/2021 14:20 WIB
Muhammad Said Didu, mantan pejabat di Kementerian ESDM (Fajar.co.id)

Muhammad Said Didu, mantan pejabat di Kementerian ESDM (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggandeng narapinada kasus korupsi dalam program penyuluhan anti korupsi. Rencana ini langsung menuai pro dan kontra.

Merespon hal itu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu pun angkat bicara serta memberikan sindiran kepada KPK.

"Di Negara yang dikelola secara waras, Koruptor itu dihukum dan diasingkan. Di Negara Wakanda koruptor diberikan jabatan," kata Said dalam sebuah cuitannya di Twitter, Senin (23/8/2021).

Unggahan itu pun dikomentari oleh netizen. "Jangan jauh jauh diwakanda di Indonesia itu yang terjadi sekarang," sebut akun @Suhendi.

Sebelumnya, rencana KPK menggandeng koruptor dalam penyuluhan korupsi disampaikan Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah penjara.

Ternyata, KPK telah menyeleksi napi koruptor di Lapas Sukamiskin dan Tangerang. Mereka memilih napi korupsi yang bisa diajak bekerja sama dalam penyuluhan anti korupsi.

Dari hasil seleksi, KPK hanya menemukan 7 koruptor yang dinyatakan lolos. Nantinya, 7 napi itu akan dilibatkan dalam program penyuluhan anti korupsi.

Adapun koruptor yang dilibatkan dalam program ini adalah mereka yang akan bebas, atau masa hukumannya hampir selesai.

"Itu yang pertama kegiatannya adalah sosialisasi. Sosialisasi kepada mereka narapidana yang selektif sebetulnya yang ada dua tahun lagi akan keluar," jelas Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).

"Ada (napi koruptor) yang beberapa bulan lagi akan keluar. Memang sudah menjalani hukumannya itu tinggal sebentar lagi lah," lanjutnya.

Wawan menjelaskan alasan menggandeng napi koruptor agar mereka bisa menyampaikan testimoni. Menurutnya, testimoni koruptor bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat umum agar tidak melakukan korupsi.

"Jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka. Bagaimana perihnya pada saat mulai disebut sebagai tersangka," ujar Wawan.

"Kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, baru jadi tersangka, divonis, dan seterusnya. Apa yang terjadi lagi ternyata lebih menyedihkan bagi kami yang mendengarkan," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar