ICW Sorot Dana PEN yang tidak Transparan

Sabtu, 21/08/2021 15:01 WIB
Kucuran dana PEN (Foto: ICW)

Kucuran dana PEN (Foto: ICW)

law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dianggap tidak transparan. Terutama, PEN yang digelontorkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam keterangan ICW yang diterima redaksi, dana PEN untuk tahun 2022 akan dipangkas hingga 56 persen menjadi Rp 321,2 triliun.

Dana PEN yang sudah digelontorkan per Juli 2021 sebesar Rp 744,75 triliun. Namun berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, anggaran PEN dapat naik sewaktu-waktu.

ICW menilai, kenaikan dana PEN tidak transparan dan tidak memiliki indikator yang jelas, sehingga patut diawasi.

Salah satu penerima dana PEN yang patut diawasi oleh publik adalah BUMN. Pada tahun 2020, anggaran PEN klaster BUMN mencapai Rp 62,22 triliun.

"Anggaran dalam jumlah besar itu tentu akan rawan diselewengkan," kata peneliti ICW Egi Primayogha, dilansir dari laman resmi ICW.

Salah satu alasan mengapa anggaran PEN kepada BUMN patut dipertanyakan dan diawasi, karena banyak perusahaan BUMN yang berkinerja buruk dan punya hutang yang besar.

"Hasil pemantauan ICW, 11 BUMN penerima dana PEN di awal kebijakan itu dikeluarkan memiliki catatan kinerja yang buruk," ujar Egi.

Ke-11 perusahaan tersebut memiliki lonjakan utang yang konsisten selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2019. Atas temuan tersebut, ICW mempertanyakan kriteria BUMN yang layak mendapatkan PEN.

"Bagaimana pemerintah dapat memastikan BUMN yang mendapat dana PEN bisa memberi dampak positif pada penerimaan negara? Pertanyaan itu perlu dijawab agar anggaran besar yang telak dikeluarkan tidak berujung sia-sia," ujar Egi.

ICW juga mempertanyakan hasil pemantauan terhadap pengelolaan dana PEN yang dianggap tidak transparan.

"Pemerintah dan BUMN tidak mengumumkan rencana dan realisasi penggunaan dana PEN secara patut. Rencana ataupun realisasi memang disampaikan dalam beberapa kesempatan, akan tetapi tidak ada penjelasan lebih rinci," imbuh Egi.

Atas temuan tersebut, ICW mendesak pemerintah agar melakukan audit terhadap penggunaan dana PEN, khususnya untuk BUMN.

Pemerintah dan BUMN penerima PEN juga diminta untuk mengumumkan rencana dan realisasi penggunaan dana PEN secara luas, terbuka, terperinci, dan berkala.

Pengucuran dana PEN harusnya dilakukan secara bertahap dengan melakukan evaluasi pada setiap tahapan, mencakup pertimbangan kemampuan dan efektivitas BUMN dalam memanfaatkan dan mengelola dana PEN dan aspek transparansi dan akuntabilitas.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar