Kejati Sumsel Cek Kebenaran Tersangka Korupsi Masjid Hilang Ingatan

Kamis, 19/08/2021 13:02 WIB
Masjid Sriwijaya. (ist).

Masjid Sriwijaya. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Ahmad Nasuhi, disebut pernah hilang ingatan usai operasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bakal mengecek kebenaran hal itu.

"Akan dikonfirmasi dulu kepada pihak penyidik apakah betul pihak kuasa hukum (Ahmad Nasuhi) mengajukan pembantaran dan pada intinya, kalau sakit itu kan pembantaran dia dibantarkan untuk dilakukan pengobatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Dia mengaku akan mengecek lebih dulu pengakuan dari pihak tersangka. Menurutnya, permohonan untuk proses pengobatan juga akan dikaji secara teliti.

"Saya cek dulu, itu harus pasti dulu apa betul, bahwasannya seutuhnya kan nanti permohonan itu akan dipelajari oleh wilayah-wilayah dalam hal ini penyidik, maka penyidik yang menentukan apakah masuk dalam kriteria pembantaran atau bagaimana. Nanti saya cek," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel dikabarkan mengidap penyakit di bagian kepala dan pernah hilang ingatan. Ridho mengaku sudah menyampaikan permohonan ke Kejati Sumsel agar ada pemeriksaan kesehatan yang memadai tehadap kliennya tersebut.

"Iya, informasi itu benar, klien kita memang pernah hilang ingatan," kata Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi, Ridho Junaidi seperti melansir detik.com, Rabu (18/8).

Dia mengatakan Ahmad Nasuhi dioperasi sekitar 1 tahun lalu di Singapura. Kliennya disebut sempat mengalami hilang ingatan usai operasi.

"Pascaoperasi itu, Pak Ahmad Nasuhi mengalami gangguan ingatan, karena itu kan serangannya di otak di kepala, rekam medisnya pun jelas dan lengkap. Sempat hilang ingatan sekitar satu bulanan lah, dengan orang sekeliling dia nggak ingat termasuk anak dan istrinya dia nggak ingat," ucapnya.

Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya Palembang. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekda Pemprov Sumsel.

"Kini keduanya (Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, dan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan mereka kala itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman kepada detikcom, Rabu (16/6).

Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel bermula dari mangkraknya pembangunan masjid. Pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Namun, bangunan fisik masjid itu diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut. "Namun dilihat dari fisik bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan," ungkapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar