Kemen ESDM Cabut Lagi Larangan Ekspor 2 Perusahaan Batubara, kok Bisa?

Kamis, 12/08/2021 09:35 WIB
Penambangan Ekspor Batubara. (Foto: istimewa).

Penambangan Ekspor Batubara. (Foto: istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada dua perusahaan yang sudah dicabut larangan ekspornya dari total 34 perusahaan batubara yang menerima sanksi.

"Yang sudah memenuhi kewajiban, larangannya dicabut," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin kepada pers, Kamis (12/8).

Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut maka sejauh ini ada dua perusahaan yang telah dicabut sanksi larangan ekspornya. Kedua perusahaan tersebut pun dapat kembali melakukan ekspor.

Sayangnya, dia tak merinci perusahaan mana saja yang telah dicabut sanksinya.  Namun dari info yang diperoleh wartawan, anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk, PT Borneo Indobara sudah diperbolehkan kembali melayani penjualan batubara ke luar negeri. 

Sebelumnya, Borneo Indobara masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (larangan ekspor) karena belum memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021.

Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin Sudirman menyampaikan klarifikasi. Sehubungan dengan surat ESDM yang dirilis pada 4 Agustus 2021 atas 34 perusahaan yang tidak memenuhi kuota, sebelumnya memang terjadi keterlambatan kapal dari PLN pada akhir Juli 2021. 

"Namun, kuota tersebut telah terpenuhi pada awal Agustus 2021 ini," lanjutnya. Atas dasar itu, sejak tanggal 8 Agustus 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara Borneo Indobara ke luar negeri.

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa Borneo Indobara telah memenuhi kewajiban dan kekurangan volume pasokan ke PLN Grup sebesar 55.000 ton. Satu perusahaan lagi yang dicabut sanksi larangan ekspornya adalah dari PT Kaltim Coal.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar