Almarhum Artidjo Alkostar Dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana

Rabu, 11/08/2021 23:00 WIB
Almarhum Artidjo Alkostar, hakim yang ditakuti para koruptor (foto: merdeka)

Almarhum Artidjo Alkostar, hakim yang ditakuti para koruptor (foto: merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan memberikan anugerah Bintang Mahaputra dan Adipradana kepada mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika.

Informasi terkait pemberian anugerah kepada dua tokoh tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. "Pd hr Kamis, 12/8/221, Pemerintah akan menganugerahkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa kpd bbrp org yg dianggap berjasa dan berprestasi. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Rabu (11/8/2021).

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan Tanda Kehormatan Tahap ke-4 kepada 325 dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas menangani pandemi Covid-19.

"Acara ini adalah dlm rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76. Upacara akan dilaksanakan scr hybrid yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara," ujarnya.

Untuk diketahui, Artidjo Alkostar merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 2018 lalu saat berusia 70 tahun. Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang ditakuti oleh koruptor karena tercatat kerap kali memperberat hukuman para koruptor di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Artidjo wafat pada 28 Februari 2021, sebelum wafat Artidjo sempat mengemban tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artidjo dilantik sebagai Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar