Tak Jadi Bebas, Habib Rizieq Shihab Ditahan di Bareskrim Polri

Senin, 09/08/2021 14:10 WIB
Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)

Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas dari tahanan Rutan Bareskrim Polri terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini lantaran harus menjalani penahanan untuk perkara lain.

Swab Palsu

Namun ternyata kasus lain yang dimaksud adalah kasus swab palsu RS Ummi Bogor. Rizieq, kata Ichwan, harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," ujarnya.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

 

(Tim Liputan News\Januardi Husin)

Share:




Berita Terkait

Komentar